Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kunker DPRD Kalsel, ESDM Kalteng Jadi Rujukan Revisi Perda Air Tanah

admin01
Published: April 8, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 04 09 at 16.42.46
Suasana ESDM Kalteng Terima Kunker Kalsel. (Foto:Aryan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi rujukan strategis bagi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam mematangkan revisi regulasi pengelolaan air tanah.

Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja (kunker) Pansus III DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, H. Mushaffa Zakir, ke Kantor Dinas ESDM Kalteng, Rabu (8/4/2026).

Kunjungan tersebut disambut Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syarippudin, didampingi jajaran Bidang Geologi. Pertemuan berlangsung dalam format diskusi intensif yang menitikberatkan pada penyelarasan kebijakan lintas daerah.

Kunker ini bertujuan memperkuat substansi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Regulasi tersebut dinilai tidak lagi adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional, khususnya terkait perizinan, konservasi, serta pengawasan air tanah.

Perubahan mendasar dalam regulasi terbaru menegaskan bahwa perizinan pengusahaan air tanah kini berbasis Wilayah Sungai (WS), sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Penyesuaian ini penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah,” ujar Wakil Ketua Pansus, H. Mushaffa Zakir.

Selain aspek regulasi, pembahasan juga mengerucut pada persoalan teknis seperti mekanisme perizinan, sistem pengawasan, hingga strategi konservasi air tanah yang berkelanjutan.

Sinkronisasi kebijakan antarprovinsi dinilai krusial, mengingat Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan berada dalam satu sistem hidrologi yang saling terhubung, yakni Cekungan Air Tanah (CAT) Palangka Raya Banjarmasin.

Dengan keterkaitan tersebut, kebijakan yang tidak selaras berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah, baik dari sisi ketersediaan air maupun kelestarian lingkungan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bapperida Kalteng Matangkan Renja PD 2027, Fokus Sinkronisasi Program dan Prioritas April 9, 2026
  • 2.000 Petugas Siap Turun, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai April 9, 2026
  • Lomba Manyipet Meriahkan Festival Tingang Menteng Panunjung Tarung 2026 April 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 09 at 16.25.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bapperida Kalteng Matangkan Renja PD 2027, Fokus Sinkronisasi Program dan Prioritas

April 9, 2026
WhatsApp Image 2026 04 09 at 16.25.04
Pemerintah Provinsi Kalteng

2.000 Petugas Siap Turun, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai

April 9, 2026
WhatsApp Image 2026 04 08 at 19.41.19
Pemerintah Provinsi Kalteng

Seminar Aktualisasi Latsar CPNS Kalteng 2026. Ratusan Peserta Tampilkan Inovasi Pelayanan Publik

April 8, 2026
WhatsApp Image 2026 04 08 at 19.46.41
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Tinjau Layanan RSUD Doris Sylvanus: Tekankan Pelayanan Prima

April 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?