Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Pengungkapan Sabu 15,47 Gram, Satu Tersangka Ditangkap di Kapuas

admin01
Published: March 26, 2026
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.20.28
Pelaku dan barang bukti.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial K (27) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis, 26 Maret 2026 dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 15,47 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

“Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,” kata Budi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor.

Tersangka K merupakan warga Kabupaten Kapuas yang bekerja sebagai wiraswasta. Ia kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pengungkapan Sabu 15,47 Gram, Satu Tersangka Ditangkap di Kapuas March 26, 2026
  • Rapat Paripurna. Bupati Kapuas Sampaikan LKPJ 2025: Ajukan 10 Raperda March 26, 2026
  • Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curas Residivis March 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.38.11
Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curas Residivis

March 26, 2026
WhatsApp Image 2026 03 12 at 17.16.29
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

March 12, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 15.29.04
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Blokade Jalan PT Asmin Bara Bronang Berujung Bentrok, Korban dari Polisi dan Warga

March 4, 2026
IMG 20260301 WA0019
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 98,16 Gram Sabu

March 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?