Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 98,16 Gram Sabu

admin01
Published: March 1, 2026
Share
2 Min Read
IMG 20260301 WA0019
Dua pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. ( foto/Dani)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Operasi tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial M, 48 tahun, buruh harian lepas asal Samarinda, Kalimantan Timur, dan A, 31 tahun, petani warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Dari lokasi, polisi menyita tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 98,16 gram.

Selain itu, turut diamankan satu tas selempang hitam, timbangan digital warna perak, dua unit telepon seluler, plastik klip kosong, aluminium foil, dua sendok sabu rakitan, satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp7,5 juta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Kapuas Hulu pada Kamis, 26 Februari 2026, terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat siang,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu di dalam tas selempang hitam yang diakui milik M.

Adapun A diduga berperan sebagai perantara yang mengantarkan barang kepada pemesan. Proses penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil uji awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan indikator positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Polres Kapuas Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 98,16 Gram Sabu March 1, 2026
  • Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti February 27, 2026
  • Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan February 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 24 at 15.10.47
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

PAW DPRD Kapuas, Masliana Resmi Dilantik

February 24, 2026
IMG 20260224 WA0006
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

PAW DPRD Kapuas, Masliana Resmi Dilantik

February 24, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 21.46.02
Kuala Kapuas

Elvina Kembali Pimpin DPD PPNI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2031

February 13, 2026
IMG 20260213 WA0031
DPRD Kabupaten Kuala KapuasPemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

ADD 2026 Menyusut, Pemkab dan DPRD Kapuas Janji Terus Kawal Kebijakan Berpihak Pada Desa

February 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?