
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Operasi tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial M, 48 tahun, buruh harian lepas asal Samarinda, Kalimantan Timur, dan A, 31 tahun, petani warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Dari lokasi, polisi menyita tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 98,16 gram.
Selain itu, turut diamankan satu tas selempang hitam, timbangan digital warna perak, dua unit telepon seluler, plastik klip kosong, aluminium foil, dua sendok sabu rakitan, satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp7,5 juta.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Kapuas Hulu pada Kamis, 26 Februari 2026, terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat siang,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu di dalam tas selempang hitam yang diakui milik M.
Adapun A diduga berperan sebagai perantara yang mengantarkan barang kepada pemesan. Proses penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil uji awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan indikator positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/dn)

