Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Perkuat Sinergi Dukung Perlindungan Pekerja di Kotawaringin Barat

admin01
Published: August 2, 2025
Share
2 Min Read

WhatsApp Image 2025 08 14 at 11.14.28 56a56ce7 scaled
BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjalin penguatan sinergi untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2024. (foto/Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID — BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjalin penguatan sinergi untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2024.

Kolaborasi ini difokuskan pada perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya sektor informal, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (2/8/2025).

Kerja sama tersebut memberikan kemudahan bagi pekerja informal yang menjadi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Supermikro BRI untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan begitu, para pelaku usaha kecil dapat bekerja lebih tenang tanpa khawatir risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya.

“Perlindungan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kotawaringin Barat, sekaligus meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nursalam Halim.

Sinergi ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan seluruh pekerja di Kobar, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak.

Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi daerah melalui perlindungan bagi tenaga kerja di semua sektor.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Siapkan Pelaksanaan PPSP 2026 May 8, 2026
  • DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Agenda Persidangan Baru May 8, 2026
  • DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Persidangan II Tahun 2026 May 8, 2026

Berita yang mungkin anda minati

PP 50 76500
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan!

April 28, 2026
IMG 20260423 WA0045
Pangkalan Bun

Sosialisasi Program BPU dan Pendaftaran Agen PERISAI Digencarkan di Desa dan Kelurahan Pangkalan Bun

April 23, 2026
IMG 20260326 WA0012
Pangkalan Bun

Bukti Komitmen. BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Santunan Manfaat JKM Kepada Ahli Waris

March 26, 2026
WhatsApp Image 2026 03 17 at 22.30.02
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Silaturahmi dan Sinergi ke DMI Kobar. Penggiat Masjid dan Musholla Diharapkan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

March 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?