Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Desa di Sukamara, Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta kepada Ahli Waris

admin01
Published: May 14, 2025
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Rapat Pembahasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Desa Kabupaten Sukamara Tahun 2025. (foto/Humas)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kali ini, komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Desa Kabupaten Sukamara Tahun 2025, yang digelar di Sukamara dan dihadiri perwakilan dari 29 desa di wilayah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung, Rabu (8/5/2025) ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat desa, khususnya pekerja rentan, terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Acara diisi dengan diskusi mendalam mengenai mekanisme pendaftaran peserta, manfaat program, hingga upaya integrasi perlindungan sosial ke dalam kebijakan desa.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis sebesar Rp 42.000.000 kepada ahli waris almarhum Wanto, seorang pekerja rentan yang tercatat sebagai peserta aktif dan bekerja di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara.

Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Sumiati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk yang bekerja di sektor informal dan pedesaan.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir di sektor formal. Pekerja rentan di desa seperti nelayan, petani, buruh tani, dan pekerja informal lainnya juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama”, ujar Sumiati.

Menurutnya, ketika risiko terjadi, seperti kecelakaan kerja atau kematian, keluarga mereka tidak dibiarkan sendirian. Inilah bukti nyata kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga menekankan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan desa yang inklusif terhadap perlindungan sosial.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, seluruh desa di Kabupaten Sukamara dapat segera menganggarkan dan mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sukamara, melalui perwakilan dinas dan kepala desa yang hadir, menyambut positif kegiatan ini dan siap mendorong partisipasi aktif warga untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga desa dan memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap ekosistem perlindungan sosial di tingkat desa dapat tumbuh secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial nasional di seluruh pelosok Indonesia.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tingkatkan Kapasitas Manajerial Pelayanan Publik,44 Pejabat Ikut Pelatihan PKA August 8, 2025
  • Jelang HUT Ke-80 RI, Pemprov Perkuat Koordinasi Lintas Sektor August 8, 2025
  • Gubernur Lepas Keberangkatan Kepala BNPB dan BMKG di Bandara Cilik Riwut August 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pangkalan Bun

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Tanam Pohon sebagai Bentuk Aksi Peduli Lingkungan

July 30, 2025
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Dukung Wawancara Kandidat Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah

July 28, 2025
NasionalPangkalan Bun

“BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Direktur Utama Baru”

July 21, 2025
Pangkalan BunSukamara

Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?