
PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan yang aman dan berkelanjutan.
Hal tersebut didorong melalui sinergi antara Dinas Kesehatan, organisasi profesi, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan tenaga kesehatan, baik yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan maupun tenaga kesehatan dengan status non-ASN dan mandiri, memperoleh perlindungan atas risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nurul Indahyati menyampaikan bahwa tenaga kesehatan merupakan kelompok pekerja yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, mereka juga menghadapi berbagai risiko pekerjaan sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, aktivitas mereka juga memiliki risiko pekerjaan. Karena itu, kami terus mendorong sinergi bersama Dinas Kesehatan dan organisasi profesi agar seluruh tenaga kesehatan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya, Selasa (29/9/2026).
Sinergi dengan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi juga diharapkan dapat memperkuat edukasi serta meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, kepesertaan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kesehatan dan keluarganya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah dan organisasi profesi perlu terus diperkuat agar semakin banyak tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan aktivitas dan status pekerjaannya,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai organisasi profesi dan pemangku kepentingan guna memperluas cakupan kepesertaan. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, Dinas Kesehatan dan organisasi profesi diharapkan dapat berperan dalam mendorong tenaga kesehatan untuk memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan kepesertaan mereka tetap aktif.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperkuat edukasi dan pelayanan kepada peserta agar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara optimal. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih luas bagi tenaga kesehatan sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

