Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Gelar Sosialisasi Kepatuhan Pendaftaran Melalui OSS

admin01
Last updated: February 27, 2025 10:44 am
admin01
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menggelar Sosialisasi Kepatuhan Pendaftaran (OSS). (Foto/Humas)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menggelar Sosialisasi Kepatuhan Pendaftaran Kepesertaan Program melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Sabtu (22/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja mendapatkan perlindungan tenaga kerja.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Barat.

Dengan adanya program ini, perusahaan diharapkan segera mendaftarkan pekerjanya sehingga manfaat perlindungan tenaga kerja dapat dirasakan oleh seluruh karyawan.

Melalui OSS, pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri oleh pemberi kerja atau badan usaha, baik saat pengurusan izin usaha baru maupun perpanjangan izin usaha.

Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan banyak perusahaan yang belum melakukan pendaftaran.

Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha, OSS mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan usaha.

Dengan demikian, perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh pekerjanya telah didaftarkan agar dapat memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi empat segmen pekerja, yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Mereka berhak mendapatkan lima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JKK mencakup pelayanan kesehatan atau santunan tunai bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sejak berangkat hingga kembali ke rumah.

JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat tunai sebesar Rp42 juta serta tambahan beasiswa bagi anak peserta.

Sementara itu, JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat diklaim sekaligus saat peserta pensiun atau meninggal dunia.

Proses klaim JHT kini semakin mudah melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta, serta layanan Lapak Asik, kantor cabang, atau klaim kolektif.

Dilain tempat, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada, menyampaikan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman perusahaan terkait kewajiban mereka.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat segera mendaftarkan pekerjanya agar hak mereka terhadap perlindungan tenaga kerja terpenuhi dengan baik.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan jaminan bagi para pekerja,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja serta memenuhi kewajiban pendaftaran pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat

June 25, 2025
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN

June 25, 2025
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penyaluran Program BSU dengan Validasi Data Akurat

June 20, 2025
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penyaluran Program BSU dengan Validasi Data Akurat

June 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?