Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

OJK Optimistis Kinerja Sektor Jasa Keuangan 2025, Positif dan Berkelanjutan

admin01
Last updated: February 11, 2025 10:58 pm
admin01
Share
13 Min Read
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta. (foto/Humas)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.

“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.

Dalam PTIJK itu, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Mahendra dalam kesempatan itu menjelaskan empat kebijakan prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.

1. Optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan IJK mengambil peran mendorong pertumbuhan antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK:

a. Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan, diberikan melalui:
1) Kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM, serta pengembangan produk asuransi parametrik, seperti bayar waktu panen (yarnen), supply chain financing dan project financing, produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).
2) Kolaborasi antara Kantor OJK di daerah dengan Pemerintah Daerah juga akan ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan daerah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi MBG.

b. Dukungan dalam bidang kesehatan dan pendidikan, dilakukan melalui:
1) Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan.
2) Peningkatkan pemahaman keuangan masyarakat, termasuk melalui integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan dan mewajibkan IJK untuk aktif mengedukasi masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.

c. Dukungan dalam Program pembangunan 3 juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat menciptakan multiplier effect dalam mendorong investasi untuk mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional. Bentuk dukungan OJK yaitu:
1) Mempermudah dan memperluas akses kredit/pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) bagi MBR berupa penilaian kualitas aset hanya berdasarkan 1 pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR. OJK juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non lancar.
2) Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
3) Memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan/pengolahan tanah.
4) Dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine tuning skema produk investasi terstruktur khususnya Efek Beragun Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP).
5) Penguatan industri Asuransi dan Penjaminan untuk mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan, antara lain melalui penjaminan Kredit Modal Kerja dan produk surety bond serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR MBR.

d. Untuk memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional melalui mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia, dilakukan dengan:
1) Memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar untuk ketersediaan pembiayaan bagi sektor ekspor melalui pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penempatan DHE di bank yang digunakan sebagai agunan kredit back-to-back dan mengharapkan LJK dapat memberikan margin yang wajar.
2) Kebijakan terhadap penempatan dana nasabah eksportir ke time deposit Operasi Pasar Terbuka (OPT) Valas BI tidak berdampak pada perlakuan secara prudensial, seperti LCR, NSFR, KPMM/CEMA, BMPK, Kualitas Aset.
3) Mendorong proses analisis kredit back to back yang lebih sederhana.
4) Mendorong LJK untuk meningkatkan kapasitas dalam melihat peluang pembiayaan program prioritas lainnya, seperti program hilirisasi.

2. Kebijakan prioritas kedua, yaitu pengembangan SJK untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
a. Awal tahun 2025 menandai telah terlaksananya amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK), instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi di SJK open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Bertambahnya jenis industri akan memberikan ruang bagi sektor keuangan untuk tumbuh dan lebih berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dilakukan melalui:
1) Pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif akan mendukung pendalaman pasar. Pengembangan akan diselaraskan agar sejalan dengan arah pengembangan SJK secara keseluruhan.
2) Penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan, termasuk menetapkan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan, mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas SJK.
3) Penetapan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas SJK, agar selaras dengan yang dilakukan otoritas keuangan lainnya di dunia.

b. Pendalaman pasar keuangan juga akan dilakukan melalui:
1) Pengembangan arsitektur ekosistem Credit Reporting System (CRS) yang lebih luas dengan berbasis SLIK, LPIP dan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk mempermudah bagi LJK memberikan penyaluran kredit/pembiayaan, serta kemudahan mengakses informasi perkreditan melalui aplikasi iDebku mobile.
2) Diversifikasi dan pengembangan instrumen di pasar modal, seperti penerbitan produk Exchange-Traded Fund (ETF) dengan underlying emas, pengembangan produk reksa dana, pengaturan perdagangan offshore products dan efek digital.
3) Peningkatan peran industri keuangan syariah melalui sinergi dengan industri halal dan penerbitan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Pelaksanaan program-program peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk memperluas basis investor dan konsumen, antara lain GENCARKAN, TPAKD, SETARA, GERAK Syariah, Digination.

c. OJK konsisten mendukung pencapaian komitmen net zero emission Indonesia dengan meningkatkan peran SJK dalam inisiatif keuangan berkelanjutan melalui:
1) Penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 yang menyelaraskan klasifikasi sektor TKBI dengan sektor Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan Pemerintah dan program prioritas Pemerintah dan program prioritas Pemerintah, antara lain dengan memasukkan sektor konstruksi dan real estate termasuk konstruksi gedung dan kawasan permukiman bagi MBR, transportasi dan pergudangan, serta sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit, yang dapat dikategorikan mendukung ekonomi hijau. Perluasan insentif baru juga akan diberikan untuk penerbitan instrumen yang berlandaskan keberlanjutan (green bond).
2) Penerbitan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan serta peningkatan kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk melengkapi ekosistem bursa karbon.
3) Menindaklanjuti terbitnya Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi perbankan, pada tahun ini akan dilanjukan pelaksanaan pilot project dan Industry Wide Stress Test (IWST) 2025.

3. SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan.

a. Penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan SJK dilakukan melalui:
1) Konsolidasi industri, termasuk peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek (PE).
2) Peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta transparansi.
3) Penegakan ketentuan terhadap LJK yang belum memenuhi ekuitas minimum.
4) Penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan pindar/fintech peer to peer (P2P) lending dan produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berintegritas, serta meningkatkan pelindungan konsumen.
5) Penataan terhadap Profesi di SJK yang mencakup proses pendaftaran, sinergi dengan otoritas pembina dan pengawas, serta peningkatan kompetensi melalui standardisasi dan sertifikasi.

b. Dalam rangka penguatan pengawasan yang lebih komprehensif dan cepat dengan menggunakan sumber daya yang lebih efisien, penguatan pengawasan SJK untuk menyelaraskan dengan perkembangan kompleksitas SJK, melalui:
1) Integrasi supervisory technology (suptech) dalam proses pengawasan, dengan memanfaatkan teknologi seperti Big Data Analytics (BDA) dan Arificial Intelligence (AI).
2) Transformasi pengawasan berbasis tekonologi informasi serta pengembangan tools pengawasan diharapkan dapat meningkatkan output pengawasan yang lebih komprehensif, lebih cepat dan efisiensi sumber daya.
4. Kebijakan prioritas keempat, yaitu meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.

a. Penyempurnaan ekosistem penegakan integritas di SJK, dilakukan melalui:

1) Kolaborasi aktif bersama aparat penegak hukum serta instansi/lembaga berwenang lainnya dalam rangka mencegah LJK dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judi online.

2) Penguatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan koordinasi antar Kementerian/Lembaga/Institusi untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal diiringi dengan intensifikasi kegiatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyakarat.

3) Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai upaya penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat. Ke depan, penanganan scam juga akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter.

4) Dalam rangka melengkapi ekosistem penegakan integritas di SJK dan untuk semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud di SJK, OJK membentuk Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai database fraudster terintegrasi dan menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada LJK sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk berhubungan dengan stakeholder. Ke depan, interkoneksi SIPELAKU akan terus dikembangkan dengan sumber data lain.

5) Upaya penegakan integritas di SJK diwujudkan melalui Penerapan Strategi Antifraud bagi LJK. OJK juga terus mendorong partisipasi IJK dalam Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) sebagai salah satu tolak ukur penilaian efektivitas program penegakan integritas LJK.

b. Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan investor serta penerapan prinsip akuntabilitas, OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama terkait iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan, terutama terkait iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan. Penataan praktik pemasaran untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen.

Outlook SJK Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan di tahun 2025 akan berlanjut.

Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun.

Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.

Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan tidak hanya dalam konteks pencapaian outlook kinerja SJK, namun dalam memaksimalkan kebermanfaatan SJK bagi perekonomian nasional.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan Bisnis

Hingga Mei 2025, OJK Terima 67 Pengaduan Entitas Illegal di Kalteng

June 13, 2025
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
Ekonomi dan Bisnis

BEI Gelar Literasi dan Inklusi Pasar Modal Road to CMSE 2025, Tingkatkan Pemahaman dan Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

April 19, 2025
Ekonomi dan BisnisPemerintah Provinsi Kalteng

Melaui TPAKD Akses Keuangan Merata Seluruh Daerah: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kurangi Kesenjangan dan Tingkatkan Kesejahteraan

April 17, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?