
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Melalui program kerja Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), dan selaku Koorindinator dan Monitoring, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng mendukung penuh pengembangan budidaya buah naga di Kelurahan Kalamapangan.
Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PED pada tanggal 22 Mei 2026.
Penandatanganan PKS PED tersebut, dihadiri dan ditandatangani oleh Pembudidaya (petani), Offtaker, dan 3 (tiga) jenis PUJK (Perbankan, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Asuransi), serta disaksikan pemerintah daerah dan stakeholders lainnya.
Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengembangan keunggulan daerah secara terarah dan berkelanjutan, ungkap Primandanu dihadapan sejumlah wartawan pada acara Media Update Triwulan III 2026 Perkembangnan Sektor Jasa Keuangan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/10/2026).
Selanjutnya, tambahnya, pada 16 September 2026 capaian dan progres setelah dilaksanakannya PKS PED tersebut di atas, dalam mendukung pengembangan ekosistem buah naga Kalampangan, telah terealisasi penyaluran kredit sebesar Rp9,31 Miliar melalui BRI, BNI, dan Bank Kalteng kepada para pembudidaya atau petani buah naga.
Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp2,46 Miliar atau 35,91% dibandingkan dengan posisi Mei 2026 sebesar Rp6,85 Miliar, saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program PED.
Pembiayaan tersebut, kata dia, dimanfaatkan untuk modal kerja, seperti penanaman, perawatan, dan pemupukan tanaman, serta investasi berupa perluasan lahan, pembangunan gudang atau tempat penyimpanan, dan pengadaan alat angkut.
Selanjutnya, dalam hal penjaminan kredit, Jamkrida Kalteng bekerja sama dengan Bank Kalteng telah menargetkan kepada debitur untuk dijaminkan kreditnya dengan total penjaminan Rp22,5 juta kepada 3 debitur.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian berupa jaminan sosial dan telah dilakukan pendaftaran kepada 30 pelaku usaha di Kalampangan untuk didaftarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JK) oleh BPJS-TK”, ujarnya.
Menurutnya, dalam hal penyerapan hasil komoditas buah naga, saat ini dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai offtaker sebanyak 665 Kg.
Namun, saat ini terdapat kendala pembelian mengingat kondisi Karhutla, sehingga anak-anak sekolah melakukan PJJ dan SPPG di Kota Palangka Raya ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
Pihaknya berharap kondisi kabut asap kebakaran hutan lahan ini dapat segera berakhir, dan produktifitas petani khususnya buah naga kembali bergerak dan terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, termasuk untuk mendukung program MBG. (edw)

