Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan BisnisNasional

Dua POJK Baru, Beri Mandat OJK Lakukan Pengaturan dan Pengawasan Transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

admin01
Published: September 18, 2026
Share
3 Min Read
images
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto/ist)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yaitu :

  1. POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan,
  2. POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), Jumat (18/9/2026).

Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK agar berjalan dengan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Sementara itu, melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • PPNI Kapuas Bagikan Masker dan Edukasi Bahaya Kabut Asap September 19, 2026
  • Kapendam XXII/Tambun Bungai Pantau Kondisi Terkini Penanganan Karhutla di Km 21   September 19, 2026
  • ​Kualitas Udara di Sampit Capai Level Tidak Sehat. Dewan Desak Pemkab Berlakukan BDR September 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 08 at 18.41.08
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

160 SPBU Mendapat Teguran dan Sanksi dari Pertamina: Pengawasan Dilakukan Secara Konsisten Lindungi Hak Masyarakat dan Jaga Kualitas Pelayanan di SPBU

September 8, 2026
WhatsApp Image 2026 09 06 at 18.09.35
Ekonomi dan BisnisNasional

Bulan Dana Pensiun 2026: Peningkatan Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Membangun Ketahanan Finansial Masyarakat di Masa Tua

September 8, 2026
WhatsApp Image 2026 09 02 at 06.33.47
Ekonomi dan BisnisNasional

7 Pejabat OJK Dilantik. Hernawan Bekti Sasongko : Membangun Ekosistem Sektor Keuangan dan Perdagangan Komoditas Strategis yang Semakin Kredibel, Tertib dan Transparan

September 2, 2026
IMG 2136.JPG
Ekonomi dan BisnisNasional

11 UMKM Kalteng Berpartisipasi di KKI 2026: Jadi Wadah Pelestarian dan Promosi Warisan Budaya agar Dikenal Hingga Pasar Global

August 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?