
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mempercepat pendataan masyarakat miskin dan rentan melalui Portal Perlindungan Sosial (PERLINSOS) Digital.
Pemutakhiran data ditargetkan rampung pada 31 Desember 2026 agar penyaluran bantuan sosial pada 2027 lebih tepat sasaran.
Target tersebut mengemuka dalam sosialisasi digitalisasi bantuan sosial di Aula Bapperida Kapuas, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Kapuas Dodo, dan dihadiri Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, perangkat daerah, unsur Forkopimda, BPS, Bulog, pendamping PKH, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Wabup Dodo mengatakan, Kapuas menjadi salah satu daerah lokus perluasan digitalisasi bantuan sosial.
Program ini, menurut dia, menjadi kesempatan sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan sosial.
Namun, digitalisasi tidak otomatis menjamin bantuan tepat sasaran. Kesiapan aparatur, koordinasi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat tetap diperlukan.
Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai meminta perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah mempercepat pendataan serta pemutakhiran informasi warga miskin dan rentan.
Pendataan harus sesuai kondisi riil di lapangan, terutama bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 4 yang tergolong memiliki tingkat kesejahteraan terendah.
“Proses verifikasi perlu dilakukan secara cermat agar kondisi ekonomi setiap keluarga tercermin dalam data yang dihimpun,” ujarnya.
Usia mengakui, keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah menjadi kendala penginputan data.
Untuk mengatasinya, Dinas Sosial berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika guna menyiapkan dukungan jaringan di kecamatan dan desa yang mengalami kesulitan sinyal.
“Pemutakhiran juga perlu diselaraskan dengan data kependudukan dan informasi pelanggan listrik melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk PLN. Langkah ini diharapkan memperkuat verifikasi sekaligus mengurangi ketidaksesuaian data,” kata Usia.
Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kapuas Karolinae menegaskan, pendataan melalui PERLINSOS Digital ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.
Warga yang belum terdata diminta segera mengikuti proses pendataan agar dapat diproses sesuai ketentuan bantuan sosial 2027.
Pemerintah daerah, kata Karolinae, melibatkan camat, kepala desa, lurah, pendamping sosial, ketua RT/RW, dan masyarakat dalam proses tersebut.
“Akurasi data menjadi penentu agar bantuan pemerintah diterima warga yang memenuhi kriteria,” pungkasnya. (dn)

