Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Penggunaan Gas Elpiji Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

admin01
Published: November 12, 2024
Share
2 Min Read
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengapresiasi langkah pemerintah kota setempat bersama PT Pertamina yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa restoran dan rumah makan untuk memastikan penggunaan gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

Terbukti dalam sidak tersebut, ada ditemukan sebuah rumah makan yang ironisnya masih menggunakan gas elpiji 3 kilogram, dengan kepemilikan sebanyak 12 tabung.

Terkait temuan ini ucap Ridha, ia mengingatkan seluruh pemilik restoran di Kota Palangka Raya agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk keperluan operasional bisnis mereka.

“Restoran yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram harus segera beralih ke gas yang tidak bersubsidi,” tukasnya mengingatkan, Selasa (12/11/2024).

Ridha juga meminta Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan peringatan tegas sesuai ketentuan kepada tempat usaha yang melanggar aturan ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, distribusi elpiji 3 kilogram diatur khusus untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro.

“Usaha mikro yang dimaksud adalah usaha kuliner kecil yang berbasis industri rumahan,” jelasnya.

Ridha menekankan, bahwa gas elpiji 3 kilogram bersubsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menyayangkan masih adanya restoran yang memanfaatkan elpiji bersubsidi untuk kebutuhan bisnis besar.

“Ini penting untuk memastikan distribusi elpiji tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Jangan sampai pelaku usaha dengan pendapatan besar setiap harinya justru menggunakan gas bersubsidi,” tegas Ridha.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta pemerintah kota untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar. Terutama yang menggunakan elpiji bersubsidi dalam jumlah besar.

Ridha juga berharap agar sidak ini dilakukan secara rutin untuk memberikan efek jera.

“Melalui sidak ini, kami berharap distribusi elpiji 3 kilogram menjadi lebih tepat sasaran, sehingga subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Kalteng Masa Bakti 2025-2030 August 27, 2025
  • Rakor Pemprov Bersama Pemkab/Kota: Bangun Kesepakatan Dukung Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025
  • Pemprov Kalteng Siapkan Validasi Data Penerima Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Transparansi Pemko Palangka Raya

August 3, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Lomba Ketangkasan Damkar

August 6, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Perkuat Kolaborasi di Momentum HUT Kota Palangka Raya

August 6, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Palangka Raya Fair 2025 Sarana Perluas Akses Pasar UMKM

August 6, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?