Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Bersama Stakeholder Rumuskan Rapergub Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

admin01
Published: September 19, 2024
Share
2 Min Read
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Tengah tentang Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengupayakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari bencana karhutla, melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Tengah tentang Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan.

Konsultasi publik ini dibuka oleh Plh. Sekda Kalteng Katma F. Dirun melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Noor Halim. Halim mengatakan, salah satu pendekatan mengatasi karhutla yaitu melalui regulasi. Luwansa hotel pada Kamis, (19/9/2024).

“Dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, diamanatkan untuk membuat Peraturan Gubernur terkait Perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut, tata cara perladangan dan sanksi (pasal 6), Sistem Pengendalian Kebakaran Lahan bagi Perusahaan (pasal 7),” ujar Halim.

“Selain itu Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan (Pasal 8), dan Program rehabilitasi kebakaran lahan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan (Pasal 20),” tambahnya

Halim menerangkan, perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut, tata cara perladangan dan sanksi telah diatur dalam Pergub tentang Tentang Pembukaan Dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat yaitu melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021.

“Sedangkan dalam konsultasi publik ini akan membahas aturan Sistem Pengendalian Kebakaran Lahan Badan Usaha, Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan, dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan,” terangnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Merty Ilona, beberapa tujuan yang ingin dicapai yaitu menggali terobosan dan ide RAPERGUB sesuai dengan karakteristik wilayah, yang dihimpun bersama seluruh stakeholder dengan memperbaiki asas dan kaidah pembentukan perundang-undangan yang baik dan benar.

Dalam kegiatan ini mengundang Badan/Instansi/Lembaga/Kelompok terkait yaitu Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten Kota, Korem 102 Panju Panjung, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Dewan Adat Dayak, Camat, Damang Kepala Adat, NGO, TSAK, Perusahaan Dunia Usaha dan Akademisi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla July 9, 2025
  • Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam July 9, 2025
  • Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6 July 9, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Pustakawan Indonesia 2025 Agen Perubahan dan Pencipta Ekosistem Literasi

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?