Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ada Sanksi Tegas, Ahmad Toyib Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembersihan Ataupun Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

admin01
Published: August 12, 2024
Share
3 Min Read
2
Penanganan karhutla di Kota Palangka Raya. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya pencegahan dan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi bersama dengan dinas, instansi terkait TNI/Polri sudah memberikan himbauan, sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat yang memiliki lahan, agar disaat membuka atau membersihkan lahan tidak dengan cara dibakar, mengingat di musim kemarau api mudah tersulut dan menyebar terlebih lahan yang bergambut. Oleh sebab itu pemerintah provinsi menyampaikan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah serius dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Keseriusan Pemerintah Provinsi tersebut di wujudkan dengan pembentukan Pos Lapangan (Poslap) di lokasi Kabupaten/Kota yang rawan terjadi karhutla.

“Dukungan poslap di kabupaten/kota ini yaitu sebanyak 60 poslap berada di lokasi Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota. Poslap ini bertugas melaksanakan respon cepat penanganan pemadaman hingga pendinginan, guna mengurangi dampak dari kebakaran lahan yang terjadi,” ujar Kalaksa BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/08/2024).

Toyib menuturkan, berdasarkan rekapitulasi penanganan kejadian karhutla yang ditangani update per tanggal 11 Agustus 2024 sebagai berikut, Kebakaran Lahan (Kerahan) di Kota Palangka Raya ada tiga kejadian, yaitu di Jalan Pelatuk VII Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, kondisi padam. Kerahan di Jalan Danau Sari Kelurahan Bukit Tunggal, kondisi padam dan kerahan di Jalan Petuk Ketimpun Kelurahan Ketimpun Kecamatan Jekan Raya kondisi terakhir juga padam.

“Kerahan di Kabupaten Seruyan ada dua kejadian yaitu di Jalan Raya Sungai Bakau, kondisi padam dan kerahan di Jalan Datuk H. Samudin, kondisi sudah padam. Kemudian kerahan di Kabupaten Kotawaringin Barat di lokasi Jalan Pangkalan Bun Kotawaringin Lama juga sudah padam,” bebernya.

Ia juga mengatakan dalam pemadam kebakaran lahan tersebut dibantu oleh beberapa tim gabungan, instansi, dinas dan badan terkait serta pemadam swakarsa.

“Personil gabungan yang melaksanakan pemadaman kerahan tersebut yakni anggota personil dari TNI, Polri, BPBPK Provinsi Kalteng, Tim Respon Pusdalops PB Provinsi Kalteng, Dishut Provinsi Kalteng, Damkar Dishut Prov. Kalteng, TRC BPBD Kota Palangka Raya, TSAK Bukit Tunggal, BPK Hiu Putih, dan MPA Petuk Ketimpun,” imbuhnya.

Kemudian, pemadaman kerahan di wilayah Kabupaten Seruyan dilaksanakan oleh anggota personil poslap Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur dan personil poslap Desa Sungai Perlu Kecamatan Seruyan Hilir, dan pemadaman kerahan di Kabupaten Kotawaringin Barat dilaksanakan oleh anggota personil poslap Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembersihan ataupun membuka lahannya dengan cara dibakar. Hal ini ada sanksi tegas hukum bagi siapa pun yang melakukannya,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?