Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Miliki Alat Uji Emisi, Joni Harta Sebut DLH Provinsi Akan Lengkapi Personel Laboratorium Lingkungan Bersertifikat Kompetensi

admin01
Published: August 9, 2024
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2024 08 11 at 20.52.37
Dinas Lingkungan Hidup Kalteng kini memiliki alat uji emisi yang sudah terkalibrasi dengan pengelola meteorologi Jakarta. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menekan angka polusi di udara khususnya dari gas buang kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Kalteng telah mempersiapkan langkah maju penggunaan teknologi, salah satunya melalui dinas lingkungan hidup provinsi Kalteng yang memiliki alat uji emisi, yang sudah terkalibrasi dengan pengelola meteorologi Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan saat ini telah memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor. Alat ini terdiri dari dua unit alat uji, yaitu alat uji emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, dan alat uji emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.

Alat uji emisi kendaraan bermotor ini bekerja secara otomatis, dimana saat pipa sampel dimasukkan ke dalam knalpot kendaraaan bermotor yang dalam kondisi mesin hidup, maka nilai kadar gas buang seperti karbon monoksida (CO) dan hidro karbon (HC) serta opasitas (tingkat ketebalan asap pada kendaraan berbahan bakar diesel) akan langsung terbaca melalui aplikasi di computer, bahkan bisa langsung disimpulkan ketaatannya terhadap baku mutu emisi kendaraan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 8 Tahun 2023.

PerMenLHK tersebut selain menetapkan Baku Mutu Emisi kendaraan bermotor, juga mengharuskan dilampirkannya hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bermotor yang wajib uji berkala (KIR) uji emisinya dilakukan oleh Dinas Perhubungan, sementara untuk kendaraan bermotor lainnya uji emisi dilakukan oleh unit pelaksana uji emisi yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Joni Harta saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa untuk lingkup wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini belum ada unit pelaksana uji emisi. Jumat (9/08/2024)

“Dengan kita telah memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor ini, ke depan kita akan mempersiapkan diri menjadi unit pelaksana uji emisi supaya dapat melayani masyarakat Kalimantan Tengah bila saatnya nanti hasil uji emisi harus dilampirkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya.

Disampaikan pula, alat uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki DLH Provinsi Kalimantan Tengah telah terkalibrasi Unit Pengelola Metrologi Jakarta, dan telah dilakukan uji coba oleh UPT Laboratorium Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Selanjutnya kita akan lengkapi personel laboratorium lingkungan untuk menjadi petugas yang memiliki sertifikat kompetensi uji emisi, sehingga ke depannya laboratorium lingkungan dapat diajukan untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai unit pelaksana uji emisi,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • RDTR Timpah dan Kuala Kapuas Disusun, Pemkab Buka Ruang Masukan Publik June 26, 2026
  • Lima Kabupaten di Kalteng Masuk Pembahasan RUU, Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Daerah June 25, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut June 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.02.07
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lima Kabupaten di Kalteng Masuk Pembahasan RUU, Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Daerah

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.01.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 24 at 18.16.14
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan Kewirausahaan Barbershop Bekali Pemuda Kalteng Jadi Wirausaha Mandiri

June 24, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.01.24
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bank Kalteng Salurkan CSR RTH Untuk BPSDM. Dukung Lingkungan Kerja Asri dan Produktif

June 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?