Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tertibkan Legalitas Sesuai Undang-Undang, Dinas ESDM Gelar Coaching Clinic Registrasi MODI Self Service IUP dan SIPB

admin01
Published: August 5, 2024
Share
2 Min Read
Kegiatan Coaching Clinic Registrasi MODI Self Service IUP dan SIPB Mineral Bukan Logam dan Batuan, di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng, (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berinvestasi dan berusaha khususnya di sektor pertambangan, Pemerintah Provinsi melakukan upaya sosialisasi dan edukasi dalam hal penertiban legalitas usaha di sektor pertambangan.

Oleh sebab itu pemerintah provinsi melalui, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Coaching Clinic Registrasi MODI Self Service IUP dan SIPB Mineral Bukan Logam dan Batuan, di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Senin (5/08/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI serta para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway.

Dalam arahannya, Kepala Dinas ESDM Vent Christway mengharapkan badan usaha pertambangan Indonesia lebih tertib lagi dalam memenuhi legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan Coaching Clinic ini diharapkan dapat memajukan pembangunan di Kalimantan Tengah dan terwujudnya Kalteng Makin BERKAH, ungkapnya.

Sebagai informasi, Minerba One Data Indonesia (MODI) merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Mineral Batubara untuk membantu mengelola data Perusahaan Mineral dan Batubara yang ada di Indonesia. Data yang dikelola pada sistem MODI antara lain informasi Perusahaan Tambang, Data Perizinan dan Investasi.

Lebih lanjut, mengingat fungsi yang cukup penting, badan usaha yang memiliki IUP/SIPB wajib terdaftar di MODI, begitu juga pencatatan penambahan pemegang saham, direksi dan/atau komisaris wajib dilakukan melalui aplikasi MODI. Kini, MODI wajib diisi secara mandiri (self service) oleh setiap pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?