Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Staf Ahli se Kalteng Ikuti Rakor Tingkatkan Wawasan dan Pemahaman Dalam Merekomendasikan Kebijakan Pembangunan

admin01
Published: March 7, 2024
Share
2 Min Read
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin, saat membuka rapat koordinasi Staf Ahli Kepala Daerah Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Staf Ahli Gubernur se Kalteng mengikuti Rapat Koordinasi Staf Ahli Kepala Daerah Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, acara yang di Aula Eka Hapakat ini dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin, Kamis, (7/3/2024).

Rakor ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang kedudukan tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah, sehingga meningkatkan peran membantu tugas Kepala Daerah dalam Pemerintahan dan Pembangunan.

Sekda Nuryakin mengatakan, kedudukan Staf Ahli Gubernur, Bupati dan Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yakni pembentukan kelembagaan Staf Ahli Kepala Daerah (Staf Ahli Gubernur dan Staf Ahli Bupati/Walikota).

“Staf Ahli bertugas menyampaikan masukan kepada Kepala Daerah berupa telaahan dalam Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,” tuturnya.

Sedangkan fungsi Staf Ahli menyiapkan telaahan pelaksanaan tugas atas petunjuk Kepala Daerah, penyiapan saran atas kebijakan dan rekomendasi, pelaksanaan koordinasi serta pelaporan tugas kepada Kepala Daerah.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat nomor : 100/2792/sj tanggal 30 Juli 2009 yang ditujukan kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia, yang mengamanatkan agar dilakukan peningkatan kapasitas Staf Ahli Kepala Daerah.

“Peningkatan kapasitas dilakukan melalui kegiatan Best Practice Staf Ahli Kepala Daerah; Pembentukan Pengurus FORSAKADA Kalteng sesuai Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan, dan Standar Kompetensi Staf Ahli; dan Peyusunan Rekomendasi FORSAKADA Kalteng,” tambah Nuryakin.

Melalui rapat koordinasi ini Sekda berharap peran Staf Ahli meningkat dalam melaksanakan tugas sesuai bidangnya masing-masing.

“Harapannya staf ahli memperoleh pengetahuan dan skill, sehingga kemudian forum ini mampu menghasilkan ide kreatif dan inovatif dalam memberikan masukan dan rekomendasi terhadap proses Pembangunan dan Pemerintahan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?