Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kesbangpol Mengawasi Dan Membina Ormas di Kalteng Sebagai Hak Berserikat

admin01
Published: March 5, 2024
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2024 03 05 at 15.13.20
Kepala Badan Kesbangpol Katma F. Dirun beserta Kesbangpol Kab/kota. (Foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Badan (Kesbangpol) Prov. Kalteng melaksanakan Fokus Grup Diskusi terkait Pembinaan dan Pengawasan ORMAS di Kalteng Tahun 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Katma F. Dirun hadir membacakan sambutan Gubernur di Bahalap Hotel pada Selasa, (5/3/2024).

Katma menjelaskan bahwa Ormas merupakan organisasi yang dibentuk di kalangan masyarakat atas kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.

Organisasi hadir untuk berpartisipasi membangun NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Jumlah Ormas Se-Kalteng per Desember 2023 sampai Januari 2024 berjumlah 1054 Ormas.

“Ormas juga sebagai mitra pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyakat. Diharapkan berperan sinergis membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang menyikapi permasalahan sosial kemasyarakatan, dan mendukung percepatan pembangunan,” jelas Katma.

Pemerintah Provinsi berharap forum ini akan menyelaraskan sinergitas Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kesbangpol Kabupaten/Kota terhadap aktivitas Organisasi Kemasyarakatan di Daerah.

Tim Terpadu harus dapat menciptakan tertib administrasi dan koordinasi mengelola data Ormas, baik Pendaftaran dan Pelaporan Aktivitas Organisasi Kemasyarakatan di daerah.

“Sehingga terdapat legalitas dan pengakuan Pemerintah terhadap keberadaan Ormas, yang menjamin keberadaan Ormas tersebut dalam hak kebebasan berserikat pada UUD Negara Republik Indonesia 1945,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Matangkan Penilaian BLUD untuk RS Pratama Pujon July 1, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80 July 1, 2026
  • Universitas Palangka Raya Tegaskan Komitmen Menuntaskan Proses Akreditasi Institusi Sesuai Ketentuan BAN-PT July 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 07 01 at 18.04.19
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80

July 1, 2026
WhatsApp Image 2026 07 01 at 18.04.20
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sertijab Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih

July 1, 2026
WhatsApp Image 2026 06 30 at 17.07.57
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Pacu Transformasi Digital, Sinkronkan Kebijakan hingga Daerah

June 30, 2026
WhatsApp Image 2026 06 30 at 17.07.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Evaluasi Program dan Perkuat Koordinasi Melalui Rapat Rutin Pimpinan

June 30, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?