Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Targetkan Retribusi 21 Miliar Tahun 2024, Sahli Ekkeubang Ajak Seluruh Perangkat Daerah Samakan Persepsi Pengawasan Objek Retribusi

admin01
Published: February 20, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 02 20 at 22.14.24
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka secara resmi FGD Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melaksanakan optimalisasi PAD dari sektor retribusi daerah pemerintah provinsi meminta Sinergitas seluruh perangkat daerah dan menyamakan persepsi baik tata laksana pengadministrasian, pelaporan dan pengawasan terhadap objek – objek pajak atau objek retribusi daerah agar memperoleh hasil yang optimal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Maka pemerintah provinsi melalui Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Utama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Selasa (20/02/2024).

Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, Pejabat Lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng serta Narasumber dan Seluruh Peserta FGD.

FGD ini digelar sebagai wadah dalam menyamakan persepsi terkait pencapaian pendapatan asli daerah Sektor Retribusi Daerah melalui upaya optimalisasi yang efisien serta tepat sasaran, sehingga menghindari Potensial Loss terhadap Obyek yang dimanfaatkan sektor Retribusi Daerah.

Sahli Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Sekda Provinsi Kalteng menyampaikan penerimaan sektor Retribusi Daerah perlu ditingkatkan dan dioptimalkan karena semua mengetahui bahwa masih banyak potensi-potensi Obyek Retribusi Daerah yang dapat dimanfaatkan.

Yuas Elko mengungkapkan, pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan pungutan Retribusi Daerah secara efektif, efisien, akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Tahun Anggaran sebelumnya, setelah adanya penyesuaian terhadap target Retribusi Daerah pada APBD T.A 2023 (Perubahan), target Retribusi Daerah ditetapkan sebesar Rp. 21 Miliar lebih dengan realisasi penerimaan sebesar Rp. 26 Miliar lebih atau dengan persentasi sebesar kurang lebih 118,84 persen.

Namun demikian lanjutnya, pada Tahun Anggaran (Murni) 2024, target Retribusi Daerah ditetapkan kembali sebesar Rp. 21 Miliar lebih, mengingat penentuan serta perhitungan target masih berdasarkan dengan Perda Nomor 3,4 dan 5 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu yang masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan diberlakukannya Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalteng, yang berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan diatur sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjelasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejalan dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2024 dan Surat Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.13.1/214/Keuda tentang Penjelasan terkait pelaksanaan PP nomor 35 Tahun 2023.

“Sehingga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus dapat menyesuaikan Penetapan Target Pada setiap Perangkat Daerah. Berkenaan dengan telah ditetapkannya perda tersebut, terdapat beberapa Objek Retribusi yang tidak dapat dipungut lagi, seperti Pelayanan Cetak Peta dan Pelayanan Pendidikan”, jelasnya.

“Sedangkan Realisasi kedua jenis retribusi tersebut Cetak Peta sebesar Rp. 3 Miliar lebih, dari target Rp. 2 Miliar lebih dan Pelayanan Pendidikan sebesar Rp. 11 Miliar lebih, dari target Rp. 13 Miliar lebih”, imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Yuas Elko mengajak seluruh Perangkat Daerah agar dapat bersinergi menyamakan persepsi untuk dapat mewujudkan pengadministrasian, pelaporan dan pengawasan terhadap objek-objek retribusi daerah yang lebih optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026 April 28, 2026
  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?