
PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Agung menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ajak Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.
Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.
Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.
Pemerintah Berikan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Tahun 2026.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Nurul Indahyati juga mengungkapkan Pemerintah melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan memberikan stimulus berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada periode bulan April sampai Desember tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal guna meningkatkan perlindungan bagi mereka.
Menurut Nurul Indahyati, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong perluasan kepesertaan serta memberikan kemudahan bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program diskon iuran sebesar 50 persen ini menjadi peluang besar bagi para pekerja informal, seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pekerja mandiri lainnya untuk mendapatkan perlindungan optimal dengan biaya yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui program JKK, peserta akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat, selama dilokasi kerja hingga pulang kerja, termasuk biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pekerja sektor informal di wilayah Kotawaringin Barat dan sekitarnya, untuk segera memanfaatkan program ini. Dengan iuran yang lebih ringan, manfaat yang diberikan tetap maksimal,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun juga terus mendorong kemudahan akses pendaftaran melalui berbagai kanal, termasuk agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), sehingga masyarakat dapat mendaftar dengan lebih mudah dan cepat.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berada di sektor informal, bebernya.

