Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

KPU Kalteng Jelaskan Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Sah saat di TPS

admin01
Published: February 4, 2024
Share
3 Min Read
Mewakili ketua KPU Kalteng, Divisi Hukum dan Pengawasan Tity Yukrisna

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi melalui Divisi Hukum dan Pengawasan Tity Yukrisna, menyampaikan sosialisasi cara mencoblos surat suara saat pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 mendatang untuk minimalisir kesalahan yang terjadi dalam pemilu. Bundaran Besar Palangka Raya. Minggu, (4/2/2024).

Penting diketahui, ada lima jenis pencoblosan yaitu untuk presiden dan wakil presiden, yang kedua DPR RI, yang ketiga DPD RI, yang keempat DPRD provinsi, yang kelima DPRD kabupaten/kota.

“Surat suara yang akan kita terima ada 5 surat sesuai dengan jenis dan peruntukannya. Kalau untuk presiden dan wakil presiden surat suara abu-abu, DPR RI berwarna kuning, untuk DPD RI berwarna merah, untuk DPRD provinsi berwarna biru dan untuk DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.” Terangnya.

Maka dari itu masyarakat Kalteng harus memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan warnanya.

Lanjut Tity, pemilih yang menggunakan hak pilihannya terbagi menjadi tiga jenis: pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTB (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), serta DPK (Daftar Pemilih Khusus).

“Pemilih DPT memilih mulai pukul 07.00 pagi sampai dengan 13.00 atau pukul 1 siang mendapatkan 5 jenis surat suara. Kemudian DPTB memberikan suara mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.00 atau 2 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Serta yang ketiga yaitu DPK, ini adalah pemilih yang menggunakan KTP elektronik memberikan suara mulai pukul 12.00 sampai dengan 13.00 sepanjang ketersediaan surat suara masih ada.” Jelasnya.

Terakhir, Tity menyampaikan tata cara untuk cara mencoblos yang benar agar surat suara menjadi sah. Surat suara presiden dan surat suara DPD-RI harus dicoblos satu kali pada nama, atau nomor urut, atau foto/gambar calon.

Kemudian untuk surat suara DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dicoblos pada nomor urut partai, atau pada lambang/logo partai, atau pada nama partai, atau pada nomor urut calon atau nama calon hanya satu kali.

“Dengan sosialisasi ini kita berharap partisipasi masyarakat Kalteng yang terdaftar dapat memberikan suaranya agar partisipasinya pemilu meningkat dari tahun 2019, pemilih yang cerdas memilih pemimpin yang berkualitas.” Tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025
  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?