
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kasus korupsi di beberapa desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih terjadi. Adanya kasus korupsi di beberapa desa ini menunjukkan kinerja dan fungsi pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) kembali dipertanyakan.
“PD dan PLD ini perlu dievaluasi, agar kasus tersebut tidak kembali terjadi di desa yang lain,”ungkap Anggota DPRD Gunung Mas, Dewi Sari, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, PD dan PLD ini ikut membantu mengawasi penggunaan dana desa (DD) yang berasal dari uang negara. Hal itu untuk mengeliminasi penyalahgunaan atau membantu pelaporan pertanggungjawaban DD kepada negara.
“Kenyataannya semakin banyak terjadi kasus korupsi di tingkat desa. Bahkan, nilai dana desa yang digelapkan tidak sedikit oleh oknum kades. Maka dari itu, harus adanya evaluasi terkait kinerja PD dan PLD tersebut,”tukas Dewi Sari.
Sementara itu kehadiran pendamping desa dan pendamping lokal desa itu seharusnya dipetakan, desa mana saja yang sangat memungkinkan terjadinya penggelapan dana desa, serta hasil dari laporan yang mereka wajib diketahui masyarakat.
“Padahal, tugas PD dan PLD ini bukan saja turut mengawasi, tetapi juga sebagai kontrol penggunaan dana desa. Pengawasannya juga harus dilakukan yang nantinya dilaporkan dengan akuntabilitas yang benar,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar menjelaskan terkait pengawasan dan dukungan pendamping desa akan menjadi catatan bagi kepala desa selaku pengguna anggaran agar menggunakan dana desa tersebut untuk hal-hal yang prioritas dan tepat sasaran.
“Penggunaan dana desa harus benar-benar diawasi karena hal itu berkaitan dengan pembangunan yang sangat mendasar dan vital. Dengan membangun desa melalui dana desa, menyentuh kebutuhan warga langsung, maka secara otomatis akan terjadi pembangun desa yang merata,” tandasnya, (Sip)