Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Barang Impor Bekas, Ganggu Pemasaran Produk Lokal, Disdagperin Berikan Pengawasan dan Pemahaman Kepada Masyarakat

admin01
Published: March 21, 2023
Share
4 Min Read
21032023023323 0
Kepala Disdagperin Prov. Kalteng Aster Bonawaty.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Keberadaan barang impor terutama barang bekas bukan saja mengganggu pemasaran produk dalam negeri seperti barang lokal hasil daya cipta masyarakat namun memiliki potensi berbahaya bagi kesehatan seperti baju bekas yang kita tidak tahu apakah barang bekas tersebut steril apa mengandung virus dan bakteri. Tidak sampai disitu impor barang bekas sudah dilarang secara hukum bahkan Presiden RI Indonesia Joko Widodo secara tegas melarang masuknya barang impor bekas karena sangat merugikan para pengusaha lokal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian berupaya melakukan dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran impor barang bekas di pasaran.

“Untuk barang bekas bermerek yang berasal dari luar negeri yang masuk secara ilegal, kami berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai risiko penggunaan barang bekas ilegal, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi permintaan terhadap barang bekas yang diimpor dari negara lain, sekaligus juga mengimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan barang Produk Dalam Negeri (PDN),” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng Aster Bonawaty ketika dibincangi Tim MMC Kalteng, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut Aster menambahkan, keberadaan barang bekas atau thritft bisa mematikan UMKM lokal yang bergerak di bidang yang sama. Aster juga menyebut, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam bentuk sosialisasi, bimtek, pendampingan dan fasilitasi mulai dari perizinan, peningkatan kualitas produksi, packaging, sertifikasi hingga strategi pemasaran.

“Hal itu karena produk merek luar negeri dijual di bawah harga pasar dan tokonya juga sudah menjamur di mana-mana, baik melalui toko langsung maupun toko online di media sosial dan Kita juga harus terus menggaungkan Motto Cintailah Produk Indonesia, untuk mengajak seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya cinta tetapi juga bangga dengan buatan Indonesia, sebagaimana juga telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GN-BBI),” imbuh Aster.

Di akhir penjelasannya, Aster mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng agar mencintai produk-produk Indonesia dengan menggunakan barang-barang lokal, khususnya produk asli Kalteng.

“Produk-produk kita tidak kalah kualitasnya dengan produk luar negeri. Dengan mencintai Produk Dalam Negeri (PDN), kita juga memberikan peluang bagi Pelaku IKM/UMKM untuk terus berproduksi, sehingga bisa bangkit dan pulih kembali pasca pandemi COVID-19. Otomatis kita juga sudah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian bangsa, sehingga dapat kembali normal, bahkan diharapkan ke depan lebih tumbuh dan terus berkembang,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai 10 miliar dari Korea sebanyak 824 bal. Pakaian bekas tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengawasan Kementerian Perdagangan, yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang menuju ke Sumatera dan Kalimantan, kemudian kembali didistribusikan di Pulau Jawa lewat jalur darat dan laut ke sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Ini barang ilegal, tidak boleh masuk ke Indonesia, makanya dimusnahkan,” kata Zulkifl.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • PAW DPRD Kapuas, Masliana Resmi Dilantik February 24, 2026
  • PAW DPRD Kapuas, Masliana Resmi Dilantik February 24, 2026
  • Ramadan Penuh Berkah, Gubernur Agustiar Sabran Pererat Ukhuwah Bersama Ormas Islam di Istana Isen Mulang February 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260223 WA0060
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ramadan Penuh Berkah, Gubernur Agustiar Sabran Pererat Ukhuwah Bersama Ormas Islam di Istana Isen Mulang

February 23, 2026
WhatsApp Image 2026 02 23 at 20.37.16
Pemerintah Provinsi Kalteng

Plt Direktur Serahkan SK Plt Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Doris Sylvanus

February 23, 2026
WhatsApp Image 2026 02 23 at 20.32.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi, Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

February 23, 2026
WhatsApp Image 2026 02 21 at 21.51.06
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah

February 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?