
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO. ID – Perusahan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diminta untuk memperhatikan Tenaga Kerja Lokal (TKL) sebagai prioritas.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengatakan beberapa waktu lalu, anggota dewan Gumas melakukan kunjungan di dua perusahaan. Pihaknya menilai, perusahaan masih minim memanfaatkan karyawan dari tenaga kerja lokal.
Karena itu, pihaknya mengingatkan semua PBS yang melakukan investasi di Gumas, benar-benar memperhatikan tenaga kerja lokal. Terlebih di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang TKL.
Politikus dari PDI Perjuangan menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan, dengan membuat keputusan tentu adanya perda TKL itu.
“Kalau PBS yang tidak mentaati aturan perda tersebut maka ada sanksi pidana, juga ada sanksi denda yang harus dibayar oleh pihak PBS. Maka dari itu pemkab akan tegas mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melangar,” tukasnya, Senin (6/3/2023).
Akerman mengimbau, dinas terkait seperti Distranakerkop-UKM untuk menyurati PBS yang ada, untuk mematuhi perda yang sudah di keluarkan tersebut, sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.