Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Targetkan Titik Blank Spot Kalteng Terjangkau Jaringan Internet dan Telekomunikasi Tahun 2024

admin01
Published: March 16, 2023
Share
4 Min Read
Leonard S. Ampung

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sejak menjamurnya penggunaan telepon genggam atau biasa disebut handphone, kemudian beralih ke smartphone. Hal ini bukan lagi menjadi barang mewah namun sebuah kebutuhan hidup sehari-hari karena dengan telekomunikasi dan internet manusia akan terhubung satu sama lain tanpa perlu terbang jauh mengeluarkan dana yang cukup besar hanya untuk berbicara secara tatap muka, bahkan Kebutuhan akan sarana informasi, teknologi dan telekomunikasi terus mengalami pergeseran kearah yang lebih jauh lagi seperti kebutuhan akan akses internet, penggunaan aplikasi dan dunia kerja yang berbasis jaringan siber dan online.

Oleh sebab itu pemerintah provinsi berusaha agar wilayah Kalteng pada tahun 2024 mendatang di pastikan semua tempat di pelosok daerah atau area blank spot terjangkau jaringan Telekomunikasi, internet maupun televisi dan radio, melalui menara pemancar yang akan dibangun.

Asisten Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Data Blank spot dan Permasalahan di Kalimantan Tengah tahun 2023, bertempat Aula Kantor Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Kamis (16/3/2023).

Pada kegiatan FGD ini menghadirkan nara sumber dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI Muh Ridwan Rauf, dan sebagai peserta Kepala Bidang TIK Diskominfosantik Prov Kalteng, Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se Kalteng, serta pejabat eselon tiga dan pejabat fungsional Dinas Kabupaten/Kota se Kalteng.

Dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung sekaligus membuka acara mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi pelaksanaan FGD ini, untuk bersama-sama mendiskusikan tentang sinkronisasi data Blank spot dan permasalahannya di Kalimantan Tengah, dalam rangka percepatan transformasi digital sesuai arahan Presiden RI.

Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswad.

Memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kewenangan urusan Pos dan Telekomunikasi berada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo RI, hal ini juga terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi atau yang dikenal dengan Base Transceiver Station (BTS) kewenangan berada di pemerintah pusat, sedangkan tusi telekomunikasi yang berada di Pemerintah Provinsi, maka ada beberapa permasalahan yang sering terjadi di lapangan.

“Belum sinkronnya data jumlah menara telekomunikasi pada desa/wilayah, baik yang sudah ada maupun yang belum ada (Blank spot) antara pemerintah pusat dan daerah” ungkapnya.

Hal ini tentu menjadi masalah, karena adanya perbedaan data yang nantinya dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan.

“Diharapkan melalui forum ini, akan ada evaluasi dalam rangka optimalisasi data menara telekomunikasi maupun data desa/wilayah blank spot di Kalteng, guna mendukung terwujudnya Kalteng Merdeka Sinyal 2024” harapnya.

Senada dengan itu Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi dalam laporannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya FGD ini, untuk meningkatkan kemajuan bagi masyarakat dan desa/wilayah sehingga dapat menikmati layanan telekomunikasi dan internet sampai ke pelosok desa.
” Kegiatan FGD ini juga untuk meningkatkan koordinasi dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pusat, terkait sinkronisasi data blank spot dan permasalahannya di Kalteng” ucapnya.

Dalam paparannya ia juga menyebut berdasarkan data dari Ditjen PPI Kemenkominfo RI tahun 2022, jumlah menara telekomunikasi yang telah dibangun tahun 2021 sebanyak 62 unit dan tahun 2022 sebanyak 517 unit, yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng sehingga total menara yang ada sekarang berjumlah 579 unit.

”Menyelesaikan masalah blank spot memang tidaklah mudah, namun pemerintah menargetkan merdeka blank spot di Kalteng dapat terwujud pada tahun 2024 mendatang” tutup Agus.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?