Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Permudah Masyarakat Urus Perijinan Dislutkan Provinsi Buka Gerai Perijinan Kapal Perikanan di Sentra Nelayan Desa Kumai

admin01
Published: March 9, 2023
Share
3 Min Read
Layanan Pendaftaran oleh Petugas PP Kumai. (Foto/mmckalteng)
Layanan Pendaftaran oleh Petugas PP Kumai. (Foto/mmckalteng)

PANGKALAN BUN,,KALTENGTERKINI.CO.ID – Guna mendukung masyarakat mengurus perizinan terutama masyarakat yang mata pencahariannya sebagai nelayan sungai dan perairan laut maka pemerintah provinsi membuka gerai perizinan tangkap ikan guna mempermudah masyarakat melengkapi dokumen kapal dan tangkap ikan.

Perizinan sangat penting dalam pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan terutama aktivitas penangkapan ikan. Dengan adanya dokumen perizinan kapal perikanan akan menunjang aktivitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di perairan, baik itu di laut maupun di perairan umum daratan.

Dalam rangka membantu nelayan di Kalteng, maka Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng melaksanakan Fasilitasi Layanan Gerai Perizinan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Tahun 2023. Kegiatan ini diperuntukkan bagi nelayan kecil yang memiliki Kapal Perikanan berukuran dibawah 7 GT dan di atas 7 GT.

Fasilitasi Layanan Gerai Perizinan berlangsung di Pelabuhan Perikanan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat yang dimulai pada tanggal 9 s/d 10 Maret 2023 berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Kumai, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Perikanan Kabupaten Kobar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan (PP) Kumai Aminnudin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk membantu mempermudah nelayan kecil di Kalteng agar lebih cepat memperoleh perizinan dasar dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil.

Lebih lanjut Aminnudin menjelaskan bahwa persyaratan perijinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem jemput bola ke lapangan guna membantu nelayan kecil untuk memperoleh dokumen kapal perikanan dan persyaratan perizinan dasar,” ungkap Aminnudin.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah menyampaikan bahwa dalam rangka pengelolaan perikanan tangkap di Kalteng, Dislutkan Provinsi Kalteng akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu nelayan Kalteng dalam kelangsungan dan kelancaran usaha penangkapan ikan melalui kemudahan dalam memperoleh perizinan guna meningkatkan tingkat kesejahteraan nelayan kecil Kalteng.

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat mendorong tingkat kesadaran nelayan Kalteng untuk lebih proaktif dalam melengkapi dan memenuhi persyaratan dokumen dan perizinan kapal perikanan yang dimilikinya,” pungkas Darliansjah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Bhayangkara ke-79, Purdiono Harap Polri Semakin Solid dan Presisi June 29, 2025
  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan K3 Resmi Ditutup : K3 Komitmen Pemerintah Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Sehat, dan produktif

June 28, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Kalteng Melalui Kaderisasi PMII

June 28, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan K3 Resmi Ditutup : K3 Komitmen Pemerintah Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Sehat, dan produktif

June 28, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?