
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Di seluruh dunia dan setiap negara tentu memiliki rekam jejak sejarah, informasi, peristiwa, kejadian, data-data penting dan berita yang bisa tersimpan baik secara manual berupa dokumen, media, surat-surat penting maupun secara digital seperti file memory di komputer dan data base di server dalam jaringan siber dan itu semua tersimpan dalam sebuah yang dikelola secara resmi oleh negara dan pemerintah daerah oleh sebab itu pengarsipan sangatlah penting untuk dilakukan agar pemerintahan yang akan datang memiliki bahan acuan untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan dihadapi baik masalah pembangunan, Sosial ekonomi bahkan di seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Setiap organisasi pasti memiliki arsip untuk disimpan. Mungkin awalnya tidak begitu banyak, namun seiring waktu dan peningkatan aktivitas kegiatan jumlah arsip akan bertambah banyak.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Arsip memiliki peranan penting bagi suatu instansi atau organisasi sebagai bahan pengambilan keputusan dan dapat dijadikan alat bukti bila terjadi masalah. Arsip dapat bermanfaat secara optimal bagi organisasi apabila dikelola dengan tertib dan teratur,” ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalteng Nunu Andriani saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jl. AIS Nasution Nomor 11, Palangka Raya, Rabu (8/3/2023).
Nunu menambahkan, bahwa Dispursip Provinsi Kalteng saat ini melalui bidang arsip sedang melakukan penataan arsip agar kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng makin tertata rapi dan mudah didapatkan jika diperlukan.
Dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memori, tanpa kepastian hukum, tanpa sejarah, tanpa kebudayaan dan tanpa ilmu pengetahuan, serta tanpa identitas kolektif dan arsip adalah merupakan sebuah data otentik yang dapat dipercaya.