Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Pilkades Serentak Pulpis Terancam Tertunda

admin01
Published: September 1, 2020
Share
2 Min Read
Kasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa/Kelurahan, Yanoadi Setiawan, DPMD Pulpis

Pulang Pisau – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti oleh 45 desa Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang dijadwalkan akan digelar Pada tahun 2021 mendatang, terancam tertunda. Hal itu terkait Anggaran.

“Hingga saat belum ada kejelasan terkait anggaran pelaksanaan Pilkades serentak 2021 ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita mendapat kepastian,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulpis Hj Deni Widanarni melalui Kasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa/Kelurahan, Yanoadi Setiawan, Selasa (01/09/2020).

Ia menjelaskan usulan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak telah disampaikan. Bahkan Bupati Pulpis H Edy Protowo telah mendukung agar Pilkades yang akan dilaksanakan Pada Bulan Pebruari atau Meret 2021 dapat terlaksana.

“Tergantung kesiapan anggaran. Kalau memang anggarannya ada Pilkades akan terlaksana. Jika tidak maka akan kita tunda ke 2022 bersama 20 desa lainnya,” katanya.

Ia mengungkapkan Desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades di 2021 ini, tersebar di 7 Kecamatan, yakni Kecamatan Banama Tingang terdapat 14 Desa, yakni Desa Manen Paduran, Manen Kaleka, lawang Uru, Harung, Hanua, Tambak, Kasali Baru, Pahawan, Goha, Bawan, Tumbang Terusan, Pandawei, Tangkahen dan Pangi.

Kecamatan Kahayan Tengah terdapat 2 Desa, yakni Desa Tanjung Sagalang dan Petuk Liti. Kecamatan jabiren Raya terdapat 4 Desa, yakni Desa Henda, Simpur, Pilang dan Tanjung Taruna. Kecamatan Kahayan Hilir ada 3 Desa yakni Desa Buntoi, Hanjak Maju dan Gohong.

“Kecamatan Maliku terdapat 6 Desa, yakni Tahai Jaya, Wonoagung, Kanamit Barat, Garantung, Badirih dan Kanit. Kecamatan Pandih Batu 9 Desa, yakni Desa Talio, Pangkoh Hilir, Pangkoh Hulu, Kantan Muara, Talio Muara,.Talio Hulu, Pangkoh Sari, dan Kantan Dalam,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Kuala terdapat 7 Desa, yakni Desa Cemantan, Papauyu II Sei Barunai, Papuyu 1 Sei Pasanan, Bahaur Hilir, Bahaur Tengah, Bahaur Hulu dan Papuyu III Sei Pudak.

“Jika Pilkades serentak dilaksanakan sesuai jadwal pada Maret 2021, maka tahapan akan dimulai bulan Oktober 2020 ini. Tetapi jika dilaksanakan pada tahun 2022, maka jumlah peserta Pilkades serentak akan diikuti oleh 65 Desa. Pasalnya, pada tahun 2022, terdapat 20 kepala desa yang masa jabatannya berakhir,” tutupnya.pri

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?