Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Gunung MasHukum dan Kriminal

Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi

admin01
Published: March 1, 2023
Share
2 Min Read
HUKRIM 2
MENUNJUKKAN: Pelaku KM sedang menunjukkan barang bukti ke polisi, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gunung Mas, Selasa (28/2). (Foto/Ist)

KUALA KURUN, KALTENG TERKINI.CO. ID– Seorang Pria berinisial KM (46) warga Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dibekuk polisi. KM diduga mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.

“KM diamankan polisi pada Selasa (28/2/2023) sekitar Pukul 17.20 WIB, dengan barang bukti sabu-sabu yang ia simpan di lantai rumahnya di Kecamatan Tewah,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Rabu (1/3/2023).

Lebih rinci dari tangan KM ini lanjut Budi, polisi mengamankan lima paket klip berisi narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman, dengan berat kotor 1,46 gram.

Adapun penangkapan KM berawal adanya informasi dari masyarakat ke Polsek Tewah yang dibeckup langsung Satnarkoba Polres Gunung Mas. Informasi itu berisi bahwa di kediaman KM sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Singkat cerita, setibanya di lokasi kejadian anggota polisi langsung melakukan lidik. Sampai akhirnya anggota gabungan langsung bergerak cepat untuk membekuk pelaku berinisial KM tersebut dikediamannya, berikut barang bukti.

“Pelakunya KM bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,”tegas Budi.

Perlu diketahui tambah dia, pasalnya untuk menjerat para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Sip).

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • PKDN Sespimti Polri Bahas Strategi Mitigasi Karhutla di Kalteng September 11, 2026
  • Disperkimtan Kapuas Pastikan Proyek Infrastruktur Desa Sumber Agung Sesuai Kontrak September 11, 2026
  • Pemprov Kalteng Tekan Defisit Rp225 Miliar, Karhutla Jadi Prioritas Perubahan APBD 2026 September 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 10 at 21.42.57
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Petani di Kebun Sawit, Sita 3,47 Gram Sabu

September 10, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.29.50
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 17.13.55
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.35.59
Hukum dan Kriminal

Nikah Siri Berujung Pidana, Pria di Kapuas Diduga Bohongi Keluarga Calon Istri

September 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?