Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Ini Kronologis Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Hanjak Maju Pulpis

admin01
Published: August 27, 2020
Share
2 Min Read
Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di kandang ayam milik warga. (foto/pri)

PULANG PISAU, kaltengterkini.co.id – Nahas menimpa seorang pria bernama Daniel. Dimana, dirinya meregang nyawa setelah mengalami luka tusukan dibagian belakang yang dilakukan oleh Markus (20) menggunakan tojok (alat tusuk buah sawit).

Kejadian nahas itu terjadi di area kebun sawit, Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, kejadian diketahui saat salah satu saksi yang juga pelapor bernama Ahmad Holidin tengah mengawasi karyawan bekerja (panen sawit).

Kemudian, saksi mendengar ada teriakan berjarak kurang lebih 50 meter dari posisi dirinya (saksi).

Tidak lama, saksi menuju ke arah sumber suara dan saat itu terdengar teriakan “Pak Udin, Tolong Pak Udin”. Setelah tiba dilokasi, saksi melihat Daniel (korban) dalam posisi terlungkup dan temannya bernama Vasco dalam kondisi luka pada bagian lengan sebelah kanan.

Selanjutnya, saksi menanyakan kepada Vasco ada kejadian apa? Hingga diceritakan bahwa Daniel di tusuk menggunakan tojok oleh pelaku bernama Markus yang saat itu pelaku langsung melarikan diri.

Mendapat kejadian tersebut, saksi langsung menghubungi pihak kepolisian yang kemudian korban di evakuasi oleh petugas kepolisian ke RSUD Pulang Pisau. Namun, nyawa korban tidak dapat ditolongkan lagi, dan akhirnya korban meninggal dunia.

“Dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil kita amankan di area kandang ayam milik warga Sambu, Desa Hanjak Maju tanpa perlawanan,” kata Jhon Digul.

Dikatakan Jhon Digul, untuk motif sementara pelaku merasa kesal dan tersinggung kepada korban saat hendak diajak pulang oleh korban, tapi pelaku tidak mau.

“Atas kejadian ini, pelaku akan diterpakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang,” tutupnya. (pri)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?