Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Pendaftar Subsidi Tepat Pertamina Meningkat, Tembus 50 Ribu Kendaraan

admin01
Published: September 2, 2022
Share
2 Min Read
IMG 20220902 WA0033
Jumlah kendaraan yang sudah mendaftar Program Subsidi Tepat Pertamina meningkat. (Foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melaporkan jumlah kendaraan yang sudah mendaftar Program Subsidi Tepat Pertamina sampai dengan, Selasa (30/8/2022) sudah menembus 50 ribu kendaraan. 

Area Manager Communication & CSR, Susanto August Satria mengatakan saat ini pihaknya terus gencar melakukan sosialiasi pendaftaran BBM subsidi melalui website ; subsiditepat.mypertamina.id .

“Saat ini tercatat sebanyak 50 ribu kendaraan telah terdaftar di Program Subsidi Tepat,” kata Satria menjelaskan untuk di wilayah Regional Kalimantan.

Satria mengajak masyarakat yang merasa berhak untuk segera melakukan registrasi program Subsidi Tepat. Pertamina memberikan tiga cara bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, yakni sebagai berikut :

1. Melalui website subsiditepat.mypertamina.id

2. Lewat aplikasi MyPertamina

3. Atau langsung datang ke booth registrasi yang ada di SPBU

Selain itu, Satria juga menghimbau masyarakat agar bijak menggunakan BBM Subsidi dan supaya masyarakat mampu membeli bahan bakar Pertamax Series dengan RON minimal 92, agar BBM subsidi dapat dikonsumsi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Mobil mewah jangan isi BBM Subsidi, supaya kuota yang ada dapat tercukupi dan dialokasikan tepat sasaran,” ujar Satria. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, apalagi meniagakan kembali BBM Subsidi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi pidana oleh aparat berwajib.

Kembali Satria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur Pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM Subsidi. “Hingga Agustus 2022, Pertamina telah melakukan pembinaan kepada sebanyak 33 SPBU dari seluruh wilayah Regional Kalimantan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terhadap pelayanan maupun produk dari Pertamina, dapat menghubungi kontak resmi Pertamina di 135 atau mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com. (Dani)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Perkuat Pencegahan Korupsi di Kalteng June 8, 2026
  • Banmus DPRD Kalteng Susun Ulang Jadwal Persidangan III, Pemprov Pastikan Sinkronisasi Agenda Strategis June 8, 2026
  • Bupati Kapuas Terima Medali Kehormatan Gerdayak pada HUT ke-16 Organisasi June 7, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 02 at 19.24.01
Palangkaraya

Bias Layar Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Palangka Raya

June 2, 2026
WhatsApp Image 2026 05 30 at 12.41.54
Palangkaraya

Satkar Ulama Kalteng Gelar Qurban Idul Adha, Tebar Kepedulian dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah

May 30, 2026
IMG 20260530 WA0017
Palangkaraya

Jelang Pesparawi Nasional XIV, Kontingen Kalteng Jalani Pemeriksaan Kesehatan

May 30, 2026
WhatsApp Image 2026 05 27 at 23.45.20
Palangkaraya

PT BSS Salurkan 450 Paket Daging Kurban untuk Warga, Ponpes dan Panti Asuhan

May 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?