Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Minta PBS Gunakan Jalan Umum Perhatikan Keselamatan Penguna Jalan

admin01
Published: March 24, 2022
Share
2 Min Read
Handoyo J. Wibowo 2 1
Handoyo J. Wibowo

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang masih menggunakan pinjam pakai jalan milik pemerintah untuk angkutannya, agar memperhatikan keselamatan para pengguna jalan umum tersebut yakni dengan memasang rambu-rambu lalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan.

Kepada pihak perusahaan yang melakukan pinjam pakai kepada jalan milik pemerintah harus memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku, hal ini supaya tidak menjadi permasalahan kedepannya. tegas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo, Kamis (24/3/2022).

Pemasangan rambu-rambu lalu-lintas di jalan yang digunakan secara bersama-sama tersebut, sangat penting demi keselamatan para pengguna jalan.

Kepada investasi yang melakukan pinjam pakai asset pemerintah, baik itu didesa dan lain sebagainya harus memiliki izin, paling tidak kepada pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas  dan kewenangan penyelenggara jalan tersebut. “Kemudian tidak kalah penting, harus ada rambu pertunjuk berkendara disitu, karena lalulintas angkutan perusahaan besar, ” tegas Handoyo J Wibowo.

Diketahui Komisi IV DPRD Kotim pekan lalu, mengunjungi sejumlah investasi yang ditenggarai bersinggungan dengan pemanfaatan jalan milik desa ataupun kabupaten.

Diantaranya adalah PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) dan PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) di Cempaga Hulu. DPRD menekankan selain memanfaatkan jalan tersebut juga kewajiban perusahaan harus memikirkan jalan khusus, apalagi regulasi untuk hal tersebut sudah ada dituangkan melalui peraturan daerah.

Disatu sisi, perusahaan memang sudah seharusnya memikirkan jalan khusus mereka untuk jangka panjang, dan ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan  sehingga tidak ada alasan nanti ketika kewajiban itu harus dilaksanakan  investasi mengakui tidak siap,” kata Handoyo.

Walau demikian, Handoyo juga mengakui dengan adanya jalan pemerintah yang dimanfaatkan perusahaan terpelihara dengan baik, meski dari sejumlah catatan mereka masih ada oknum perusahaan yang  kadang cuek dengan kondisi jalan yang mereka lalui tersebut.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kalteng Minta Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla September 1, 2026
  • Aset Daerah Tak Lagi Menganggur, Pemkab Kapuas Sulap Lahan Jadi Sumber PAD September 1, 2026
  • OJK Bersama Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan FLA dan KEJAR Award 2026 September 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?