
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas akan memeriksa 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah setempat.
Inspeksi dijadwalkan mulai pekan depan untuk memastikan dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar pelayanan dan ketentuan pemerintah.
Rencana pemeriksaan itu dibahas dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Aula Bapperida Kapuas, Rabu, 4 November 2026.
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas, Budi Kurniawan, didampingi Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan, antara lain Inspektorat, BKAD, DLHK, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Badan Gizi Nasional (BGN).
Budi mengatakan inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai pelayanan dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah.
Sebelum turun ke lapangan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun mekanisme pemeriksaan dan pembagian tugas antarinstansi.
Tim akan menilai sejumlah indikator untuk mengukur kesesuaian operasional setiap SPPG dengan standar yang telah ditetapkan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar pemberian rekomendasi, mulai dari layak beroperasi, layak dengan kewajiban melakukan perbaikan, hingga tidak layak beroperasi.
“Kita ingin memastikan program ini benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Jangan sampai dalam pelaksanaannya muncul persoalan yang justru menghambat tujuan program,” ujar Budi kepada wartawan seusai rapat.
Menurut Budi, pengawasan tidak cukup hanya melihat ketersediaan makanan bagi penerima manfaat. Pelaksanaan MBG juga bergantung pada kesiapan sektor pendukung, seperti pendidikan, pangan, pengawasan dan pengelolaan lingkungan.
” Karena itu, keterlibatan lintas OPD dinilai diperlukan agar setiap persoalan dapat diidentifikasi sesuai kewenangan masing-masing,” tambah nya.
Budi menegaskan Pemkab Kapuas mendukung program prioritas Presiden tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap harus disertai pengawasan dan evaluasi agar kualitas pelayanan terjaga.
“Setiap OPD diharapkan dapat mengidentifikasi peran dan tanggung jawab masing-masing serta membangun komunikasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola SPPG,” katanya.
Pemeriksaan terhadap 13 SPPG itu akan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memantau pelaksanaan MBG sekaligus mengidentifikasi kekurangan yang perlu dibenahi. (dn)

