
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pengendalian harga kebutuhan pokok dan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi dua agenda dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, Selasa, 3 November 2026.
Dua persoalan ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, didampingi Plt. Asisten I Budi Kurniawan dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait mengikuti rapat tersebut secara virtual dari Kantor Bupati Kapuas.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas kolaborasi Kementerian PKP dengan Kementerian ATR/BPN terkait program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengendalian inflasi menyangkut daya beli, sedangkan sertifikasi tanah berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Dalam pengendalian inflasi, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengikuti perkembangan harga, tetapi juga mengambil langkah konkret sesuai kondisi pasokan dan distribusi di wilayah masing-masing.
Stabilitas harga menjadi penting agar kenaikan kebutuhan pokok tidak semakin menekan pengeluaran rumah tangga.
Sementara itu, program sertifikat tanah gratis bagi MBR membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh legalitas atas tanah yang ditempati atau dimiliki.
Namun, realisasi program tersebut membutuhkan kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam pendataan calon penerima, verifikasi persyaratan, serta mekanisme pengusulan kepada instansi berwenang.
Keikutsertaan Pemkab Kapuas dalam rakor tersebut menjadi bagian dari koordinasi dengan pemerintah pusat. Hasil pembahasan menjadi langkah nyata di daerah, baik dalam menjaga keterjangkauan harga maupun memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah. (dn)

