Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Katingan

Dikaitkan Isu Perselingkuhan, Wabup Katingan Firdaus Tegaskan Hoaks dan Fitnah

admin01
November 2, 2026
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2026 11 03 at 14.58.35
Wakil Bupati Katingan Firdaus (tengah) didampingi Sekda Katingan Christian Rain dan Ketua MUI Katingan H Al Mujahidin saat klarifikasi di Ruang Rapat Bupati Katingan, Senin (2/11/2026). (Foto/Ist)

KASONGAN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Bupati Katingan, Firdaus, angkat bicara terkait beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perselingkuhan dan persoalan tanggung jawab terhadap anak. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.

Klarifikasi itu disampaikan Firdaus kepada wartawan di Ruang Rapat Bupati Katingan, Senin (2/11/2026), menyusul unggahan di salah satu akun TikTok pada 23 Oktober 2026 yang memuat sejumlah tuduhan terhadap dirinya.

Saat memberikan klarifikasi, Firdaus didampingi Sekda Katingan Christian Rain, Ketua MUI Katingan H. Al Mujahidin, Ketua FKUB Katingan Edi Rahmat Sosiawan, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Firdaus menegaskan, isu yang beredar tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi, keluarga, maupun sebagai pejabat publik.

“Informasi tersebut tidak benar, hoaks, dan merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik saya secara pribadi maupun institusi jabatan sebagai Wakil Bupati Katingan,” tegasnya.

Ia mengatakan menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan hak media menjalankan fungsi pemberitaan. Namun, ia menekankan pentingnya mengedepankan kebenaran, keberimbangan, serta verifikasi fakta sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

“Penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, membentuk opini keliru, serta merugikan pihak-pihak yang berkaitan,” ujarnya.

Sebagai pejabat publik, Firdaus mengaku memahami bahwa sorotan dan kritik merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan. Meski demikian, ia berharap setiap persoalan disikapi secara proporsional dengan tetap menghormati hak dan kehormatan semua pihak. Ia menyebut selama ini berupaya menjunjung tinggi nilai moral, integritas, dan tanggung jawab baik sebagai pejabat publik maupun kepala keluarga.

Terkait penyebaran isu tersebut, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja menyebarkan berita bohong.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong ini,” ujarnya.

Firdaus juga mengimbau jika ada pihak yang memiliki informasi atau bukti terkait persoalan tersebut agar menyampaikannya melalui mekanisme yang sesuai ketentuan hukum.

“Penyelesaian melalui mekanisme yang semestinya penting untuk menghindari penghakiman di ruang publik sekaligus memastikan hak setiap pihak tetap dihormati,” katanya.

Ia mengajak masyarakat Katingan tetap tenang, bijak dalam bermedia sosial, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

“Mari kita terus menjaga persatuan, kerukunan, dan kondusivitas daerah,” imbuhnya.

Sementara Ketua MUI Katingan, H. Al Mujahidin, mengaku turut terganggu dengan isu yang berkembang. Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Wabup sudah menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

“Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Macam-macam yang dibunuh, seperti pembunuhan karakter. Menyebarkan isu tidak benar adalah penyimpangan yang dilarang agama maupun undang-undang. Mari berikan pandangan kepada masyarakat bahwa itu tidak benar dan edukasi agar berhati-hati dalam bermedia sosial,” ucapnya.

Ketua FKUB Katingan, Edi Rahmat Sosiawan, menambahkan setelah mendengarkan langsung klarifikasi dari Wabup, pihaknya meyakini isu tersebut tidak benar.

“Dari kedua belah pihak yang sudah kita dengar, kami sangat meyakini tidak mungkin ada kebenaran di berita itu, sementara kedua belah pihak sudah menyatakan tidak benar. Maka masyarakat sudah bisa menilai itu hoaks. Mudah-mudahan masyarakat bisa secara jernih melihat berita hoaks yang beredar. Tinggalkan masalah itu, kita masih menghadapi agenda-agenda besar di Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Periksa 13 Dapur MBG, Status Kelayakan SPPG Ditentukan November 4, 2026
  • Cegah Stunting, Jangan Sampai Ada Anak Katingan Tumbuh Tak Optimal November 4, 2026
  • Pemkab Kapuas Bahas Inflasi Dan Sertifikat Tanah Gratis Bagi Warga Berpenghasilan Rendah November 3, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 11 04 at 22.19.46
Pemerintah Kabupaten Katingan

Cegah Stunting, Jangan Sampai Ada Anak Katingan Tumbuh Tak Optimal

November 4, 2026
WhatsApp Image 2026 11 03 at 15.45.59
Pemerintah Kabupaten Katingan

Diskominfo Katingan Ajak Wartawan Sajikan Berita Berimbang

November 4, 2026
WhatsApp Image 2026 11 03 at 15.11.41
Pemerintah Kabupaten Katingan

Wabup Firdaus: Ilmu Agama Harus Seiring Penguasaan Teknologi

November 4, 2026
WhatsApp Image 2026 09 28 at 14.11.32
DPRD Kabupaten KatinganPemerintah Kabupaten Katingan

Pemkab Katingan Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027

September 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?