Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pendidikan

UPR Pertimbangkan Bebastugaskan Pegawai Terkait Kasus Pengadaan

admin01
Published: March 5, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 03 06 at 09.19.56
Kampus Universitas Palangka Raya (UPR)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pimpinan Universitas Palangka Raya (UPR) mempertimbangkan untuk membebastugaskan sementara salah satu pegawai yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan perkara pengadaan barang dan jasa.

Rektor UPR, Salampak Dohong, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Palangka Raya, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus aktif bekerja karena proses hukum di tingkat kejaksaan masih berjalan.

“Masih bekerja. Belum ditahan oleh kejaksaan, karena proses di kejaksaan masih berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak universitas membuka kemungkinan untuk membebastugaskan sementara pegawai tersebut agar dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kemungkinan akan kita bebastugaskan sementara agar beliau bisa lebih konsentrasi menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan, supaya tidak terganggu dengan tugas-tugas lainnya,” kata Salampak.

Terkait pernyataan aparat penegak hukum yang menyebut adanya kemungkinan penambahan tersangka, Salampak menyatakan pihak kampus berharap perkara tersebut tidak berkembang lebih luas. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan penyidik yang menangani perkara.

“Kalau dari kami tentu berharap mudah-mudahan tidak ada lagi penambahan tersangka. Namun itu merupakan kewenangan penegak hukum, karena mereka yang melihat rangkaian atau konstruksi perkara dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat pihak penyedia barang atau jasa yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem pengadaan.

“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses itu tentu ada aturan tersendiri. Nanti akan kita lihat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 June 6, 2026
  • Gubernur Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia, Perkuat Persatuan dan Budaya Dayak June 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Peresmian Renovasi Mako Ditsamapta Polda Kalteng June 5, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.46.30
BuntokPendidikan

Festival Literasi Harati 2026 di Buntok. Bupati Apresiasi BI Kalteng Dorong Peningkatan Kualitas SDM

April 29, 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 22.28.33
Pendidikan

Terkait Selisih Anggaran Rp10 Miliar di UPR, Rektorat Tegaskan Bukan Penyimpangan

April 15, 2026
WhatsApp Image 2026 03 06 at 09.20.06
Pendidikan

Terkait Kasus Pengadaan, Rektor UPR Tekankan Integritas Kampus

March 6, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 19.03.26
PalangkarayaPendidikan

UPR Tegaskan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Tunggu Penetapan Menteri

February 14, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?