Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Soroti Absennya Sekda dan Kadis PUPR dalam Pembahasan LHP BPK

admin01
Published: January 15, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 01 15 at 19.06.08
Wakil Ketua Pansus DPRD Kapuas, Algrin Gasan saat menerima dokumen LHP BPK RI dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas yang membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dihadiri sejumlah pejabat penting.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapuas H. Hargatin serta Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai absen dalam rapat yang telah dijadwalkan.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, sesuai agenda Badan Musyawarah (Banmus), Pansus DPRD Kapuas menjadwalkan pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR pada 8–10 Januari 2026. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri pejabat yang diundang.

“Sangat disayangkan, Sekda dan Kadis PUPR tidak hadir, termasuk beberapa kepala dinas lain yang diundang sesuai jadwal Banmus,” kata Algrin, legislator Partai Golkar, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, Pansus ingin mendalami dan melakukan pencocokan data terkait tindak lanjut LHP BPK RI, khususnya pada sektor belanja jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR.

Selain itu, Pansus juga menelaah tindak lanjut temuan BPK pada belanja gedung dan bangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

Ia menilai pembahasan tersebut strategis karena akan menjadi bahan laporan dan rekomendasi Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kapuas.

“Undang-undang mengamanatkan DPRD untuk menindaklanjuti LHP BPK sesuai kewenangannya. LHP BPK juga wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari,” ujarnya.

Lebih dari itu Pansus DPRD Kapuas berharap Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR Kapuas bersikap kooperatif dan aktif dalam proses penyelesaian tindak lanjut LHP BPK RI. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Percepat Implementasi Program LSDP August 11, 2026
  • Pemkab Kapuas Periksa Kesiapan Lahan Cetak Sawah Rakyat 2026 August 11, 2026
  • QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026: BI Perkuat Sistem Pembayaran Digital, Perlindungan Konsumen dan Promosi UMKM August 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 10 at 17.49.57
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Kehadiran OPD

August 10, 2026
WhatsApp Image 2026 08 10 at 17.48.50
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Dukung Pemkab Matangkan Rencana Kontingensi Karhutla 2026

August 10, 2026
WhatsApp Image 2026 08 09 at 23.14.05
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

26 PJU Terpasang di Sei Hanyo, DPRD Kapuas Soroti Kebutuhan Penerangan Desa

August 9, 2026
WhatsApp Image 2026 08 08 at 11.06.59
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Dukung Pembinaan Atlet Menuju Porprov

August 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?