Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Koordinasikan Pembayaran Iuran Jasa Konstruksi Bersama OPD Kabupaten Kotawaringin Barat

admin01
Published: September 19, 2025
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 09 24 at 15.00.43 608b5dd9
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait pembayaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi bersama OPD. (foto/Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait pembayaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi (Jakon) bersama satuan kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selaku pemilik proyek jasa konstruksi yang terdaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya koordinasi langsung, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran OPD selaku pemilik proyek semakin meningkat dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun,Nursalam Halim, menegaskan perlindungan bagi tenaga kerja jasa konstruksi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami terus mendorong agar setiap paket pekerjaan konstruksi yang didanai APBD maupun APBN di Kabupaten Kotawaringin Barat mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terlindungi,” ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data proyek secara berkala agar proses penagihan iuran berjalan lancar.

Koordinasi ini sekaligus menjadi upaya pencegahan potensi sengketa hak pekerja akibat ketidakjelasan kepesertaan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyambut baik langkah tersebut. Perwakilan OPD menyatakan akan mendukung penuh implementasi perlindungan tenaga kerja konstruksi melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan sinergi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan OPD, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat semakin optimal dan tepat sasaran.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Siapkan Pelaksanaan PPSP 2026 May 8, 2026
  • DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Agenda Persidangan Baru May 8, 2026
  • DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Persidangan II Tahun 2026 May 8, 2026

Berita yang mungkin anda minati

PP 50 76500
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan!

April 28, 2026
IMG 20260423 WA0045
Pangkalan Bun

Sosialisasi Program BPU dan Pendaftaran Agen PERISAI Digencarkan di Desa dan Kelurahan Pangkalan Bun

April 23, 2026
IMG 20260326 WA0012
Pangkalan Bun

Bukti Komitmen. BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Santunan Manfaat JKM Kepada Ahli Waris

March 26, 2026
WhatsApp Image 2026 03 17 at 22.30.02
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Silaturahmi dan Sinergi ke DMI Kobar. Penggiat Masjid dan Musholla Diharapkan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

March 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?