Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Gelar Sosialisasi Kepatuhan Pendaftaran Melalui OSS

admin01
Published: February 22, 2025
Share
3 Min Read
IMG 20250227 WA0020 scaled
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menggelar Sosialisasi Kepatuhan Pendaftaran (OSS). (Foto/Humas)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menggelar Sosialisasi Kepatuhan Pendaftaran Kepesertaan Program melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Sabtu (22/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja mendapatkan perlindungan tenaga kerja.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Barat.

Dengan adanya program ini, perusahaan diharapkan segera mendaftarkan pekerjanya sehingga manfaat perlindungan tenaga kerja dapat dirasakan oleh seluruh karyawan.

Melalui OSS, pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri oleh pemberi kerja atau badan usaha, baik saat pengurusan izin usaha baru maupun perpanjangan izin usaha.

Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan banyak perusahaan yang belum melakukan pendaftaran.

Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha, OSS mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan usaha.

Dengan demikian, perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh pekerjanya telah didaftarkan agar dapat memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi empat segmen pekerja, yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Mereka berhak mendapatkan lima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JKK mencakup pelayanan kesehatan atau santunan tunai bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sejak berangkat hingga kembali ke rumah.

JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat tunai sebesar Rp42 juta serta tambahan beasiswa bagi anak peserta.

Sementara itu, JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat diklaim sekaligus saat peserta pensiun atau meninggal dunia.

Proses klaim JHT kini semakin mudah melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta, serta layanan Lapak Asik, kantor cabang, atau klaim kolektif.

Dilain tempat, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada, menyampaikan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman perusahaan terkait kewajiban mereka.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat segera mendaftarkan pekerjanya agar hak mereka terhadap perlindungan tenaga kerja terpenuhi dengan baik.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan jaminan bagi para pekerja,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja serta memenuhi kewajiban pendaftaran pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan February 12, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Strategi Tekan Lonjakan Harga Jelang Ramadan 1447 H February 12, 2026
  • Ribuan Warga Tumpah Ruah! Pawai Tahrib Ramadhan Warnai Bundaran Besar Palangka Raya February 12, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2025 11 25 at 16.41.31 2b54ff42
Pangkalan Bun

Bupati Lamandau Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan. Bahas Perluasan Perlindungan Jamsostek dan Launching QR Code Pekerja Rentan

November 26, 2025
WhatsApp Image 2025 11 12 at 14.45.09 d558179f
Pangkalan Bun

Dinas Perindagkop UKM Kobar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Pelaku Usaha dari Risiko Sosial

November 12, 2025
WhatsApp Image 2025 11 03 at 15.04.26 9c09701d
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Kotawaringin Barat Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris

November 3, 2025
WhatsApp Image 2025 10 20 at 11.39.22 89758a1c
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Meriahkan Kobar Expo 2025 di HUT Kobar ke-66: Semakin Banyak Masyarakat Terlindungi

October 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?