UPT PPOT Siap Menjadi BLUD
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Workshop BLUD Institusi UPT Pusat Pengembangan Obat Tradisional (PPOT).
Workshop itu dibuka Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul bertempat di ruang rapat pimpinan Dinkes Kalteng, Kamis (28/11/2024).
Dalam arahannya Kadis Kesehatan mengatakan, peruntukan utama UPT PPOT adalah sebagai kawasan budidaya tanaman obat dan area budidaya, mulai dari proses persiapan, penanaman, dan pengolahan pasca panen, serta upaya pengembangan sampai penelitian berkelanjutan.
“UPT PPOT adalah unit pelaksana tugas teknis operasional, dengan domain kerjanya memberikan layanan terkait penyediaan bahan baku obat tradisional (simplisia) dan pengembangannya,” ungkap Suyuti.
UPT PPOT lanjut dia, tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.14 Tahun 2022 tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis pusat pengembangan obat tradisional pada Dinas Kesehatan Kalteng.
Selain itu mengacu pula pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 tahun 2023 tentang pola tata kelola, rrencana strategis dan standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada unit pelaksana teknis daerah pusat pengembangan obat tradisional. Sehingga, untuk kelancaran kegiatan tersebut perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan manajemen yang baik, cepat, tepat sesuai aturan.
“Sistem BLUD merupakan sistem yang baik untuk mendorong peningkatan dan kualitas layanan, sehingga UPT PPOT akan menerapkan sistem tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah beserta penjelasannya menyatakan bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Dengan adanya fleksibilitas yang diberikan, Dinas Kesehatan Kalteng mendorong UPT PPOT untuk berkembang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjawab tuntutan pelayanan publik.
“Melalui workshop ini diharap dapat diperoleh literasi yang cukup tentang BLUD, serta koordinasi pelaksanaan, verifikasi dokumen pendukung, kelengkapan persyaratan maupun infrastruktur lain yang perlu dipersiapkan untuk menuju sistem layanan BLUD di UPT PPOT pada tahun 2025,” tutup Suyuti. (sef/*)