
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mematangkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Disperkimtan Kapuas, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Romulus. Ia mengatakan, rapat membahas legalitas lahan, kebutuhan luas tanah, serta mekanisme pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil verifikasi awal menunjukkan tiga bidang tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dan dinyatakan clear and clean.
“Seluruh dokumen kepemilikan telah diverifikasi dan tidak ditemukan permasalahan dari sisi legalitas,” ujar Romulus saat wawancara usai kegiatan.
Menurut Romulus, lokasi yang dipilih dinilai strategis dan layak untuk mendukung pelayanan publik meski berada di kawasan pasang surut.
Pemerintah berharap pembangunan kantor kecamatan baru dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kapuas Barat.
Ia menegaskan, proses pengadaan tanah akan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan aturan turunannya.
Lebih lanjut, Romulus menyebut seluruh tahapan akan melibatkan instansi terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga telah mengalokasikan anggaran pengadaan lahan melalui DPA Disperkimtan Tahun Anggaran 2026.
Setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi selesai, pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Romulus berharap seluruh proses pengadaan tanah berjalan lancar sehingga pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat dapat direalisasikan dan ditargetkan selesai pada 2027.
Rakor dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Inspektorat, Camat Kapuas Barat, kepala desa setempat, dan pemilik lahan calon lokasi pembangunan. (*/dn)

