Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Dukung Operasi Penertiban LPG 3 Kg di Restoran

admin01
Published: November 14, 2024
Share
2 Min Read
25 1
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya sedang gencar -gencarnya melakukan operasi terkait penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram di warung makan dan restoran.

Langkah ini diambil untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran. Terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Baru-baru ini, Pemko menemukan 12 tabung gas LPG 3 kg di salah satu warung makan. Penemuan ini memicu perdebatan tentang apakah penggunaan LPG subsidi di kalangan usaha makanan skala besar sudah tepat atau tidak.

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah sudah sesuai. Ia menegaskan bahwa restoran yang masuk kategori menengah ke atas seharusnya tidak lagi menggunakan tabung gas LPG 3 kg yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Restoran ini memang ada level yang kelasnya sudah menengah atau ke atas, memang tidak dianjurkan untuk menggunakan tabung LPG 3 kg,” ucapnya, Kamis (14/11/2024).

Menurut Dede, perlu adanya klasifikasi yang jelas terkait usaha yang boleh menggunakan LPG 3 kg. Seperti usaha kecil yang baru memulai bisnis mungkin masih membutuhkan tabung gas bersubsidi ini.

“Kita perlu memperhatikan kelas-kelas usaha. Untuk pedagang kecil, terutama yang baru merintis usaha kami akan menyesuaikan regulasi agar tidak memberatkan mereka,” jelasnya.

Dede juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan penegakan aturan agar LPG subsidi benar-benar tepat sasaran. Pemerintah diharapkan bisa memperketat pengawasan sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan tabung gas 3 kg oleh usaha menengah dan besar.

“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan pemakaian tabung LPG 3 kg oleh mereka yang seharusnya tidak berhak,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Kartini ke-147. Gubernur Perkuat Kepemimpinan Berbasis Kesetaraan Gender April 21, 2026
  • Pemkab Kapuas Lepas Jhon Phita Kadang dengan Upacara Penghormatan Terakhir April 21, 2026
  • Hayyan Property Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Kota Palangka Raya April 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.55
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Serahkan Wacana Wfh Ke Pemko, Keputusan Tunggu Hasil Kajian

March 28, 2026
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.16
DPRD Kota Palangka Raya

Penyampaian LKPJ 2025. Wakil Walikota Berharap DPRD Beri Rekomendasi Guna Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

March 28, 2026
26
DPRD Kota Palangka Raya

Evaluasi SPPG Agar Sejalan dengan Pemenuhan Gizi Anak

March 21, 2026
23
DPRD Kota Palangka Raya

Tarik Produk Kedaluwarsa dari Peredaran

March 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?