Bangun Zona Integritas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, DPMPTSP Kalteng Kaji Banding ke DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Surakarta

DPMPTSP Provinasi Kalteng saat melakukan kunjungan ke DPMPTSP Prov. Yogyakarta. (foto/mmckalteng)

SURAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP) Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan kaji banding dan koordinasi terkait Zona Integritas, regulasi, serta inovasi daerah dalam pelayanan perizinan. Kegiatan ini berlangsung di DPMPTSP Prov. Jawa Tengah, DPMPTSP Prov. D.I. Yogyakarta, dan DPMPTSP Kota Surakarta.

Tim DPMPTSP Prov. Kalteng yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Sukarno, melakukan kunjungan pertama ke DPMPTSP Prov. Jawa Tengah pada 15 Oktober 2024. Kunjungan berlanjut ke DPMPTSP Prov. D.I. Yogyakarta pada 16 Oktober dan DPMPTSP Kota Surakarta, Kamis (17/10/2024).

Sukarno menjelaskan tujuan kaji banding ini untuk belajar dari pengelolaan Zona Integritas dan regulasi yang diterapkan di ketiga provinsi tersebut, agar dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik di Kalteng. “Kami akan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Di DPMPTSP Prov. Jawa Tengah, tim diterima oleh Sekretaris Dinas Nensy Widya. Pertemuan membahas langkah-langkah strategis dalam membangun Zona Integritas, di mana DPMPTSP Prov. Jawa Tengah telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sejak 2020 dan sedang mempersiapkan data untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kunjungan selanjutnya ke DPMPTSP Prov. D.I. Yogyakarta, tim Kalteng diterima oleh Kepala Dinas Agus Priono. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, DPMPTSP D.I. Yogyakarta mendapatkan nilai 77,33, meraih peringkat ketiga dalam kategori anggaran kecil. Dinas ini juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pelayanan perizinan berusaha.

Di DPMPTSP Kota Surakarta, tim Kalteng diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Dian Prasetyo. Dian menyampaikan bahwa DPMPTSP Kota Surakarta telah meraih predikat WBK dan sedang berupaya menuju WBBM. Mereka juga memiliki Perda pelayanan perizinan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2024.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Prov. Kalteng, Esther M.L. Tobing, mengucapkan terima kasih kepada ketiga DPMPTSP yang telah bersedia berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Ia berharap hasil diskusi akan menjadi bahan evaluasi untuk membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalteng, khususnya dalam bidang perizinan.

“Sangat banyak yang harus dipersiapkan dan diperbaiki berdasarkan hasil diskusi ini. Kami akan segera melaksanakan tindak lanjut dari pembelajaran yang didapat,” tutup Esther.

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng