Kapal Wisata Susur Sungai Resmi Dioperasionalkan.Gubernur Minta Jaga dan Rawat Kapal Wisata
Dinas Teknis Ikuti Sosialisasi PMK 55 Tahun 2024, Optimalkan DBH-DR Untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt. Sekda Kalteng melalui Plh. Asisten Pemkesra Maskur menyambut baik sosialisasi PMK 55 Tahun 2024 untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penggunaan DBH-DR di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan realisasi DBH-DR di tingkat kabupaten kota bagi ketenagakerjaan, yang diikuti dinas teknis ketenagakerjaan kabupaten kota se-Kalimantan Tengah. Selasa, (8/10/2024).
Maskur mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) membawa kabar baik dalam Optimalisasi Kepesertaan Jamsostek.
Hal ini diperjelas dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (c) PMK tersebut, bahwa DBH-DR dapat digunakan untuk pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan, dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Adanya sosialisasi ini, kita harapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan, mengenai PMK DBH-DR dan implementasi pemanfaatannya untuk program Jamsostek. Terlebih lagi hadir narasumber dari Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus, yang akan memberikan ruang diskusi,” harapnya.
Maskur menegaskan pula, Jamsostek merupakan komitmen Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya diwujudkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tujuannya adalah memberi kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, termasuk keluarganya. Kita harapkan kepesertaan Jamsostek di Kalimantan Tengah akan terus meningkat, dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja,” tegasnya.