Dinas Lingkungan Hidup Gelar Bimbingan Teknis Terkait Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional

Bimbingan Teknis mengenai Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis (PERTEK) serta Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Bimbingan Teknis mengenai Penilaian Substansi dan Penyusunan Persetujuan Teknis (PERTEK) serta Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO), Senin (7/10/2024), di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penerbitan PERTEK dan SLO dalam pengendalian pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta, dalam sambutannya menjelaskan bahwa PERTEK adalah persetujuan dari pemerintah yang menetapkan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PERTEK memiliki peran krusial dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha dan meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia.

“Masih ada beberapa permasalahan yang perlu ditangani, seperti kewenangan penerbitan PERTEK dan SLO, serta perpanjangan izin pembuangan air limbah yang seharusnya sudah tidak berlaku setelah 2 Februari 2021,” jelas Joni. Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan baku mutu air limbah dan menyarankan agar dokumen teknis memuat periode uji coba sistem pengolahan air limbah.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparatur pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan permohonan PERTEK dan SLO, sehingga dapat diterapkan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan hukum dan mendukung upaya keberlanjutan serta perlindungan kesehatan masyarakat di Kalimantan Tengah.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng