Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun Tingkatkan Pelayanan Kecelakaan Kerja melalui Sosialisasi dan Aplikasi e-PLKK

admin01
Published: September 9, 2024
Share
2 Min Read
IMG 20240910 WA0023
Sosialisasi Manfaat Program dan aplikasi e-plkk kepada kepala Puskesmas dan ekosistem kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan Kab. Kotawaringin Barat. (Foto/Humas)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pangkalan Bun melaksanakan sosialisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada 15 puskesmas di Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (9/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun, Yunan Shahada, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, pihaknya juga gencar menyosialisasikan standarisasi layanan PLKK serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru.

Aplikasi e-PLKK ini diharapkan mempermudah dan mempercepat penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik, dengan memangkas prosedur yang ada., ujarnya.

Yunan juga menekankan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya standarisasi layanan, diharapkan PLKK dapat memberikan pelayanan optimal dalam penanganan kecelakaan kerja, dan peserta tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Sumiati, Kepala Bidang Kepesertaan, menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK juga memperkenalkan fitur pendaftaran baru bernama ‘SERTAKAN’ atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Fitur ini bertujuan untuk mengajak pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk lebih peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di sekitar mereka.

Dengan berbagai inisiatif ini, BPJAMSOSTEK berharap dapat meningkatkan perlindungan dan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Banmus DPRD Kalteng Susun Agenda Masa Sidang I 2026 September 8, 2026
  • TP PKK Kalteng Dorong Kolaborasi Kembangkan Produk Berbasis Hayati September 8, 2026
  • 160 SPBU Mendapat Teguran dan Sanksi dari Pertamina: Pengawasan Dilakukan Secara Konsisten Lindungi Hak Masyarakat dan Jaga Kualitas Pelayanan di SPBU September 8, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 07 at 17.24.10
Pangkalan Bun

Hari Pelanggan Nasional. BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Tegaskan Komitmen Melayani, Melindungi dan Memberdayakan

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 08 31 at 16.13.22
Pangkalan Bun

Kolaborasi Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan Masyarakat Dapatkan Pelayanan Publik dan Perlindungan Jaminan Sosial Secara Optimal

August 31, 2026
WhatsApp Image 2026 08 31 at 09.48.43
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Sosialisasikan Manfaat Program dan Akuisisi Kepesertaan Driver SIDA Kurir melalui Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

August 31, 2026
WhatsApp Image 2026 08 12 at 18.34.57
Pangkalan Bun

Pertamina Pastikan Stok BBM Kotawaringin Barat Aman, Pengawasan Diperkuat

August 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?