Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Perkuat Sosialisasi Aturan Pembuangan Sampah di TPS

admin01
Published: September 2, 2024
Share
2 Min Read
26
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sampah merupakan permasalahan yang cukup serius di setiap daerah. Termasuk di Kota Palangka Raya. Karena apabila sampah tidak ditangani dengan baik maka suatu wilayah akan terlihat kotor dan dapat menyerang kesehatan.

Mengenai sampah, Pemerintah telah mempunyai berbagai cara dalam menanggulanginya, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dimana telah memberlakukan peraturan terkait jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi agar tidak terjadi penumpukan sampah.

Namun sayangnya, sejauh ini masih ada masyarakat yang melanggar dan membuang sampah di TPS secara sembarang dan tak sesuai jadwal jam pembuangannya.

Masih adanya pelanggaran ini membuat banyak kalangan prihatin. Seperti diungkapkan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi yang mengaku miris jika peraturan tersebut kerap dilanggar dan diabaikan.

Padahal peraturan tersebut dibuat agar masyarakat dapat tertib dan penanganan persampahan di Kota Palangka Raya dapat dilakukan secara optimal.

“Saya heran kenapa masih ada masyarakat yang tak mengikuti aturan dalam membuang sampah ke TPS dengan benar. Tentu saja hal ini sangat disayangkan,” kata Hasan, Senin (2/9/2024) di Palangka Raya.

Terlepas dari itu lanjut Hasan, ia menyarankan pemerintah gencar mensosialisasikan kembali aturan atau jadwal buang sampah kepada masyarakat. Dinas terkait tidak hanya memaksimalkan sosialisasi peraturan tentang jadwal membuang sampah, namun juga sanksi bagi yang melanggar.

“Peraturan yang telah dibuat harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Jika perlu terapkan secara tegas, agar tak ada lagi masyarakat yang melanggar kedepannya,” ungkapnya.

Melalui penerapan peraturan yang tegas, diharapkan tidak ada lagi masyarakat melanggar. Apalagi peraturan tersebut menyangkut kebersihan lingkungan. Terutama dalam hal pembuangan sampah yang benar.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pelajar Kapuas Diajak Kenali Budaya Lewat Bioskop Keliling March 6, 2026
  • UPR Pertimbangkan Bebastugaskan Pegawai Terkait Kasus Pengadaan March 5, 2026
  • Perkuat Sektor Pedidikan, Pemprov Kalteng Beri Bantuan Perlengkapan Sekolah Pada 60 Ribu Lebih Pelajar se Kalteng March 5, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 17.31.23
DPRD Kota Palangka Raya

Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis

February 18, 2026
21
DPRD Kota Palangka Raya

Pencegahan DBD Dimulai dari Lingkungan Warga

March 1, 2026
20
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Pemko Palangka Raya Gandeng NIGT Korea Selatan Kelola Sampah

March 1, 2026
19
DPRD Kota Palangka Raya

Jadikan Budaya Sebagai Investasi

March 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?