Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Gunung MasHukum dan Kriminal

Anak Dibawah Umur di Gumas Jadi Korban Asusila, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

admin01
Published: February 1, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 02 02 at 15.12.27
Kapolres Gumas, AKBP Asep Bangbang Saputra bersama Wakapolres Kompol Aries, Kabag Ops Kompol Tri dan Kasat Reskrim AKP Jhon Digul, saat merilis hasil pengungkapan kasus pencabulan di Mapolres setempat, Rabu (1/2/2023) sore. (Foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila atau pencabulan anak dibawah umur dengan usia 28 bulan, yang dilakukan pelaku berinisial MS berusia 20 tahun.

Peristiwa miris tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Masa, Rabu (25/1/2023) yang lalu

Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra saat merilis kasus tersebut mengatakan kronologis kejadian berawal, kala itu orang tua korban menitipkan anaknya itu kerumah tetangganya yakni berinisial MS.

Dititipkannya anak tersebut, lanjut Kapolres, karena memang orang tua korban dan pelaku sudah kenal dekat serta memang berada di lingkungan mereka itu sendiri, sehingga orangtua korban tidak berpikir terjadi hal yang macam-macam atau yang tak diinginkan.

“Motif awal, pelaku saat itu dipegaruhi minum minuman beralkohol atau mabuk, sehingga muncul niat pelaku yang macam-macam seprti melakukan tindakan dan. Asusila dan sekarang ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Asep, Rabu (1/2/2023).

Sedangkan untuk barang bukti yang disita lanjut Kapolres lulusan Akpol Tahun 2003 ini, diantaranya ada satu lembar kaos dalaman anak warna putih list kuning bergambar, satu lembar celana pendek anak warna biru bertali.

Kalau pasal untuk disangkakan, katanya yakni pasal 82 ayat I UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk MS sebagai pelaku asusila ini terancam dipidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Asep. (Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Community Ekraf Kapuas Diluncurkan, Bupati Wiyatno Siapkan Ruang Publik untuk UMKM dan Pelaku Kreatif June 27, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Pelantikan Pengurus IODI Masa Bakti 2026–2030 June 27, 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Gubernur Kalteng June 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 25 at 17.49.38 1
Hukum dan Kriminal

Pencuri Meteran PDAM di Kapuas Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 23 at 12.56.28
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Gunung Mas

Dorong Percepatan Digitalisasi Sektor Wisata. Dengan BADARIS Masyarakat Bisa Bayar Pajak dan Retribusi Lebih Mudah

June 23, 2026
WhatsApp Image 2026 06 18 at 15.20.41
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tingkatkan Edukasi Lewat Kampung Bebas Dari Narkoba

June 18, 2026
WhatsApp Image 2026 06 22 at 12.31.26
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Gunung Mas

75 UMKM dan PUS Gumas Ikuti Pendampingan Sertifikasi Halal Secara Gratis

June 22, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?