
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menangkap H.P., 30 tahun, seorang karyawan honorer yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 11.40 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 25,11 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi kemudian menyelidiki informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan H.P. di kawasan tersebut.

Petugas menemukan H.P. berada di lokasi yang dimaksud. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Bahrudin.
Selain lima paket diduga sabu, polisi menyita tissue putih, kantong plastik hitam, jaket, sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi KH 3837 UJ, telepon seluler Realme C53, dan sebuah plester.
Polisi membawa H.P. bersama seluruh barang bukti ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
H.P. merupakan warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, yang saat ini tinggal di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga telah membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta sketsa TKP. (dn)

