Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Gunung MasHukum dan Kriminal

Polres Gumas Rilis Kasus Dua Sekawan Pelaku Pembunuhan

admin01
Published: January 29, 2023
Share
3 Min Read
PRES RILIS : Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra bersama Wakapolres Kompol Arie dan Kasat Reskrim AKP Jhon Digul, saat gelar pres rilis kasus pembunuhan di halaman Mapolres setempat. (Foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENG TERKINI.CO.ID – Polres Gunung Mas (Gumas) merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua sekawan yakni GB dan RD, terhadap korbannya Wilotran alias Bapak Deva.

Peristiwa sadis itu terjadi di Jalan Tahentung RT 003, Kelurahan Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Minggu (29/1/2023) lalu.

Kapolres Gumas, AKBP Asep Bangbang Saputra menuturkan, dari hasil pendalaman Satreskrim, pembunuhan tersebut terjadi ketika dilingkungan warga Kelurahan Talaken sedang ada acara hajatan keluarga.

Dari informasi yang didapat, kronologis awal kedua pelaku kala itu tengah dipengaruhi oleh minuman beralkohol atau miras. Tak lama kemudian, terjadi cekcok antara kedua pelaku dengan korban.

“Kedua pelaku ini sedang mabuk, di acara itu mereka sempat terjadi cekcok mulut hingga direlai oleh istri korban. Akan tetapi percekcokan tersebut kembali berlanjut sampai akhirnya terjadilah aksi pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku,” ucap Asep Bangbang, saat pres rilis itu, Rabu (1/2/2023).

Adapun penyebab kematian korban itu sendiri lanjut kapolres, terjadi karena adanya pengaruh dari benturan benda tumpul yang mengakibatkan luka di bagian kepala.

“Ditempat kejadian itu Pak Deva tidak meninggal dunia secara langsung, tetapi sempat dibawa ke Puskesmas dan RS Pratama Talaken untuk mendapatkan pertolongan pertama,”bebernya.

“Namun dalam perjalanan, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi, karena kondisi kesehatan korban menurun, sampai akhirnya korban meninggal dunia,”tambah Asep Bangbang.

Disampaikan Kapolres, barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut yakni berupa satu buah kayu balok ukuran 3×5 panjang sekira 1 meter, sepeda motor dan sepasang sandal milik korban.

“Motifnya masih kami dalami, dan dari keterangan kedua tersangka ini mengakui telah melakukan pembunuhan karena emosi ditantang oleh korban untuk berkelahi,” tutur pria lulusan akpol 2003 ini.

Asep Bangbang juga menambahkan, untuk pasal yang akan diterapkan terhadap kedua pelaku pembunuhan ini, yakni pasal 340 jo 338 jo 170 ayat (2) ke 3e jo 351 ayat (3) KUHPidana.

“Sedangkan ancaman untuk kedua pelaku pembunuhan ini, pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,”tegas (Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Dukung Program Swasembada Protein Hewani Nasional July 18, 2025
  • Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Rapat Perdana Persiapan July 18, 2025
  • Inspektur Upacara Agustiar Sabran Ajak Dukung Pemprov Wujudkan Visi Misi Bangun Kalteng July 17, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Gunung MasPemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin Upacara HUT Gumas, Gubernur Serap Aspirasi Masyarakat dari Desa – Kota: Anak-anak Harus Sekolah dan Harus Digratiskan

June 23, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Plt Asisten II Berpulang, ASN Gumas Beri Penghormatan Terakhir dan Doa Bersama 

January 19, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Natal Pemkab Gumas. Herson : Sinergitas dan Sukacita dalam Bekerja dan Melayani Wujud Respon Iman Sebagai Abdi Negara dan Masyarakat

January 15, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Angka Prevalensi Stunting di Gumas Semakin Turun Hingga 10,4 Persen

January 15, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?