Gebyar UMKM 2024, Pelaku Usaha Wilayah Barat Diharapkan Naik Kelas dan Berkembang Optimal
Polres Gumas Rilis Kasus Dua Sekawan Pelaku Pembunuhan
KUALA KURUN, KALTENG TERKINI.CO.ID – Polres Gunung Mas (Gumas) merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua sekawan yakni GB dan RD, terhadap korbannya Wilotran alias Bapak Deva.
Peristiwa sadis itu terjadi di Jalan Tahentung RT 003, Kelurahan Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Minggu (29/1/2023) lalu.
Kapolres Gumas, AKBP Asep Bangbang Saputra menuturkan, dari hasil pendalaman Satreskrim, pembunuhan tersebut terjadi ketika dilingkungan warga Kelurahan Talaken sedang ada acara hajatan keluarga.
Dari informasi yang didapat, kronologis awal kedua pelaku kala itu tengah dipengaruhi oleh minuman beralkohol atau miras. Tak lama kemudian, terjadi cekcok antara kedua pelaku dengan korban.
“Kedua pelaku ini sedang mabuk, di acara itu mereka sempat terjadi cekcok mulut hingga direlai oleh istri korban. Akan tetapi percekcokan tersebut kembali berlanjut sampai akhirnya terjadilah aksi pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku,” ucap Asep Bangbang, saat pres rilis itu, Rabu (1/2/2023).
Adapun penyebab kematian korban itu sendiri lanjut kapolres, terjadi karena adanya pengaruh dari benturan benda tumpul yang mengakibatkan luka di bagian kepala.
“Ditempat kejadian itu Pak Deva tidak meninggal dunia secara langsung, tetapi sempat dibawa ke Puskesmas dan RS Pratama Talaken untuk mendapatkan pertolongan pertama,”bebernya.
“Namun dalam perjalanan, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi, karena kondisi kesehatan korban menurun, sampai akhirnya korban meninggal dunia,”tambah Asep Bangbang.
Disampaikan Kapolres, barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut yakni berupa satu buah kayu balok ukuran 3×5 panjang sekira 1 meter, sepeda motor dan sepasang sandal milik korban.
“Motifnya masih kami dalami, dan dari keterangan kedua tersangka ini mengakui telah melakukan pembunuhan karena emosi ditantang oleh korban untuk berkelahi,” tutur pria lulusan akpol 2003 ini.
Asep Bangbang juga menambahkan, untuk pasal yang akan diterapkan terhadap kedua pelaku pembunuhan ini, yakni pasal 340 jo 338 jo 170 ayat (2) ke 3e jo 351 ayat (3) KUHPidana.
“Sedangkan ancaman untuk kedua pelaku pembunuhan ini, pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,”tegas (Sip)